• Berita Terkini

    Senin, 28 September 2020

    Jadi Paslon Tunggal di Kebumen, Ini Kekayaan Arif-Rista




    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) H Arif Sugiyanto dan Hj Ristawati mampu meraup dukungan seluruh Partai Politik DPRD Kebumen. Pasangan tersebut juga mencatatkan sejarah sebagai paslon tunggal di Pilkada Kebumen. 


    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Laman Resmi KPK, H Arif Sugiyanto sebagai Calon Bupati Kebumen memiliki kekayaan sebesar Rp 19.258.513.185. Itu terperinci dari harta tanah dan bangunan 12 item sebesar Rp 9.394.594.000. Selain itu alat transportasi berupa empat  mobil, dua motor dan satu pesawat senilai Rp 3.599.000.000. Harta kas dan setara kas Rp 2.264.919.185 dan harta lainnya Rp 4.000.000.000.


    Sedangkan Calon Wakil Bupati Kebumen yakni Hj Ristawati memiliki kekayaan lebih sedikit yaitu Rp 17.659.480.270. Harta tersebut terperinci dari harta tanah dan bangunan di 41 titik sebesar Rp 13.001.500.000. Harta alat transportasi dan mesin Rp 635.000.000. Selain itu harta bergerak lainnya Rp 115.600.000, kas dan setara kas Rp 89.550.352. Harta lainnya Rp 8.684.685.972. Kendati demikian Hj Rista juga tercatat memiliki hutang Rp 4.866.856.117. 


    Komisioner KPU Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan Solahudin saat dimintai keterangan mengatakan pelaporan harta kekayaan Calon Bupati/Wakil Bupati merupakan syarat pendaftaran. Dimana paslon harus menyerahkan tanda bukti laporan harta kekayaan melakukan pendaftaran ke KPU Kebumen. 

    "Ini sebagai syarat pendaftaran calon. Kami sudah menerima bukti laporan harta kekayaan," ungkapnya disela-sela kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 11, 12 dan 13 Tahun 2020 oleh KPU Kebumen di RM Yunani, Senin (28/9/2020). 


    Disisi lain, Solahudin juga menegaskan paslon harus melaporkan dana kampanye kepada KPU Kebumen secara periodik. Tahap pertama yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.Untuk  Paslon H Arif – Hj Ristawati yang telah membuka rekening khusus menyetorkan dana awalnya Rp 90 juta. "Sudah disampaikan ke KPU. Paslon membuka rekening khusus tanggal 23 September lalu," imbuhnya.


    Solahudin menambahkan, tahap laporan kedua yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang dilaksanakan 30 Oktober 2020 mendatang. Sedangkan tahap ketiga yakni satu hari setelah masa kampanye berakhir periodesasi 23 September hingga 5 Desember 2020. Ini berkaitan dana sumbangan diterima maupun yang dikeluarkan untuk kampanye. 


    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto menjelaskan, sosialisasi dilakukan kepada stakeholder terkait. Ini seperti Bawaslu, desk Pilkada, Forkopimda, media massa dan LO paslon. Sosialisasi Peraturan KPU nomor 11, 12 dan 13 tahun 2020 dilaksanakan karena ada beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya. 

    "Ada dua hal penting dimana tidak diperkenankan kampanye dalam bentuk lain, yang boleh menggunakan media daring. Iklan kampanye yang tadinya hanya boleh dilakukan KPU namun saat ini Paslon dapat memanfaatkan di media sosial dan media daring," ucapnya. 


    Pertemuan terbatas, lanjut Yulianto, dapat dilaksanakan dengan cara daring. Untuk pertemuan terbatas dengan metode tatap muka pun masih diperkenankan, namun dengan batasan maksimal 50 peserta. Yang perlu dicatat, hal ini harus menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top