• Berita Terkini

    Rabu, 23 September 2020

    Hariyanto: Koko Disosialisasikan, Paslon Dikampanyekan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pilkada Kebumen dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Ini dilaksanakan dengan hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja yakni H Arif Sugiyanto-Hj Ristawati Purwaningsih. Pasangan tersebut diusung oleh sembilan partai politik dengan menyabet seluruh kursi parlemen atau 50 kursi. 


    Nantinya, gambar paslon tersebut akan berdampingan dengan kolom kosong pada surat suara. Kendati terdapat pada surat suara, namun sebenarnya Kolom Kosong atau Kotak Kosong(Koko) bukanlah merupakan peserta pemilu, sehingga hanya disosialisasikan.


    Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Hariyanto Fadeli menyampaikan mengkampanyekan kolom kosong sebenarnya tidak seharusnya dilakukan. Pihaknya beralasan bahwa kolom kosong bukanlah merupakan peserta pilkada. Maka dari itu kolom kosong hanya cukup dilakukan sosialisasi saja oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kebumen.  "Jika ada yang mengkampanyekan, maka perlu dicermati oleh penyelenggara. Jangan sampai terjadi pelanggaran," katanya.


    Hariyanto menjelaskan belum ada regulasi yang mengatur terkait kampanye kolom kosong. Untuk itu pihaknya berharap dibuat keputusan yang mengatur hal tersebut. Seperti halnya keputusan pembatasan dalam mengkampanyekan kolom kosong seperti halnya paslon yang memiliki aturan kampanye. "Ini bagian dari proses pendidikan politik kepada masyarakat," jelasnya.


    Terpisah Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Agus Hasan Hidayat menilai karena kolom kosong atau kotak kosong bukan merupakan peserta, sehingga hanya dapat disosialisasikan, ini baik oleh kelompok masyarakat ataupun penyelenggara pemilu.  "Dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 bahwa yang berhak melakukan kampanye adalah paslon. Konteks paslon tunggal maka ketentuan regulasi kolom kosong bukan peserta pilkada," jelasnya.


    Agus Hasan menambahkan, kampanye kolom kosong pun menjadi dilematis karena kolom kosong tidak memiliki visi misi. Dirinya menyebut dalam konteks paslon tunggal maka kolom kosong tidak masuk ketentuan yang berhak melakukan kampanye. "Ini berbeda jika mengkampanyekan golongan putih (golput). Dalam hal tersebut jelas ada aturan yang melarang," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top