• Berita Terkini

    Rabu, 02 September 2020

    Gara-gara Kecanduan Judi, Warga Kuwarasan Nekat Gelapkan Motor

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Alih-alih jadi kaya, malah sengsara. Ungkapan itu mungkin tepat dialamatkan kepada pemuda  warga Desa Purwodadi Kecamatan Kuwarasan. DN (28), si pemuda itu, kecanduan judi online.

    Gara-gara itu pula, DN menjadi gelap mata. Apalagi, keberuntungan tak berpihak padanya. Namun, "kekalahan demi kekalahan" tak membuat DN kapok berjudi. Sebaliknya, DN makin getol karena ingin mengembalikan modal.

    Hingga kemudian,  DN  nekat mengggelapkan sepeda motor milik AM (26) warga Kecamatan Kuwarasan.  DN diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor matic Honda Vario milik korban dengan cara digadai kepada seseorang, selanjutnya uang digunakan untuk taruhan.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan, DN sudah berstatus tersangka dan ditahan. Kejadian ini berawal ketika tersangka menggelapkan sepeda motor korban pada Jumat tanggal 5 Juni 2020.

    "Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai Rp 3 juta. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban," jelas AKBP Rudy saat pers realease, Rabu (2/8/2020).

    Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polsek Adimulyo karena tidak ada kepastian dari tersangka kapan mengembalikan kendaraan.   Usut punya usut, tersangka ternyata juga melakukan penggelapan yang sama (sepeda motor) total ada 8 korban.

    Ini terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo, jika banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya.  Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya.  "Masih kita dalami kasus ini," pungkas AKBP Rudy.

    Kepada polisi, tersangka sangat sulit sekali menghilangkan kebiasaan judi online. Kebumen judinya ditelateni tersangka 3 tahun terakhir.  Tersangka memiliki "track record" buruk di tempat kerjanya dahulu.
    Tersangka sebelumnya adalah karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, harus diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp 60 juta.
    "Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya," tutur tersangka kepada polisi. Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top