• Berita Terkini

    Kamis, 10 September 2020

    Duh, Kakek di Kebumen ini Setubuhi Cucunya Bertahun-tahun


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Entah setan mana yang merasukimu. Judul lagu yang sempat hits itu sepertinya pas menggambarkan ulah seorang kakek berinisial MI (55). Bagaimana tidak. Kakek warga Kecamatan Sempor itu tega merenggut kehormatan cucunya yang masih di bawah umur sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun.

    Bunga mendapatkan kekerasan seksual dengan cara disetubuhi kakeknya sejak ia berusia 12 tahun atau tepatnya sejak tahun 2017 dan terbongkar di tahun 2020.
    Aksi persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi. Selain itu, pelaku selalu mengancam korban.

    "Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito, Kamis (10/9).

    Pada bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor.  Akhirnya pada bulan April 2020 ibunya pulang ke Sempor. Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya kemana pergi. Ini yang membuat ibunya curiga.

    Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya. Bak disambar petir di siang bolong, perasaan ibunya hancur seketika pada saat itu. Bunga sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor. Sedang ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

    Korban yang masih kecil tak berani melawan ajakan kakek. Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya.
    Suatu ketika, Neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai. Tersangka dikenal pribadi yang galak, jadi nenek memilih diam.

    Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena galaknya tersangka. Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada bulan September ini dengan dukungan keluarga. "Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," ungkap AKBP Rudy.

    Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya. Respon keluarga saat tersangka MI ditangkap polisi bukannya sedih, justru berterimakasih kepada Polres Kebumen.  Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)  jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top