• Berita Terkini

    Rabu, 30 September 2020

    Baliho "Koko" Dicopot


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Relawan Masyarakat Kotak Kosong (Mas Koko) menyesalkan adanya pencopotan baliho Kotak Kosong yang dipasang di Kecamatan Ayah tepatnya Desa Demangsari. Padahal baliho tersebut untuk mensosialisasikan Kolom Kosong atau Kotak Kosong.


    Dalam baliho bertuliskan, "Aja Golput”, “Pilih Kotak Kosong”, “Pilbup Kebumen 2020”,"Kotok Kosong Menang Kebumen Kondang". Adanya pencopotan baliho tersebut, membuat Relawan Mas Koko meminta agar pihak terkait ikut bertanggung jawab atas tindakan itu. 


    Dari Informasi yang berhasil dihimpun Ekspres menyebutkan, pada Senin (28/9) terdapat seseorang yang mengaku pengurus Partai Politik menyampaikan perihal adanya baliho tersebut. Dalam penilaiannya, baliho berisikan provokasi yang membuat resah masyarakat.


    Orang tersebut kemudian mendatangi Ketua Panwascam Kecamatan Ayah Moro Kuswandi. Karena atas nama Panwascam, Moro pun mengajak orang tersebut ke Polsek Ayah. Kedatangan ke Polsek Ayah agar apa yang disampaikan oleh Moro ada saksi dari aparat penegak hukum. “Orang tersebut menyampaikan jika mendapat ijin dari Panwas, maka baliho akan saya copot,”tutur Moro, Rabu (30/9/2020).


    Moro pun menyampaikan pihaknya sebagai Ketua Panwascam menjelaskan kalau mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kolom kosong bukan peserta pemilu. Sehingga hal tersebut tidak masuk dalam ketegori kampanye. Selain itu balihonya yang terpasang juga tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).

    Dengan demikian, lanjut Moro, pencopotan baliho Kolom Kosong (Koko) di wilayah Pengawasan Ayah bukan menjadi ranah Panwas. Mengingat, keberadaannya tidak diatur dalam PKPU. Disampaikan pula melihat pemasangan baliho yang merupakan sosialisasi Kolom kosong di Desa Demangsari, juga tidak masuk dalam pelanggaran pemilu atau pilkada.


    “Pada  Selasa (29) sekitar pukul 09.00 WIB saya mendapat kabar jika baliho tersebut telah dicopot. Saya kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Polsek Ayah. Diketahui baliho dicopot pada Senin malam,” katanya.


    Salah satu Presidium Mas Koko Kebumen Prasetya Panggih menyampaikan pihaknya sangat menyesalkan adanya pencopotan tersebut. Sebab baik calon maupun Koko sama-sama mempunyai hak untuk disosialisasikan. "Berdasarkan laporan yang kami terima, pencopotan baliho tersebut ada keterlibatan aparat dari Kecamatan Ayah, yang menekankan agar baliho sosialisasi Koko harus dicopot,"  ungkapnya.


    Disampaikan pula, sebaiknya dalam menyikapi dinamika Pilkada yang diikuti calon tunggal di Kebumen itu dibersihkan dari segala intervensi. Terlebih, kotak kosong atau kolom kosong tanpa gambar pada kertas suara sudah jelas sah untuk dipilih. “Adanya pencopotan baliho sosialisasi Koko pun telah diketahui Panwascam Ayah dan telah diklarifikasi di Polsek setempat. Isi baliho tidak menyalahi aturan. Begitu pula pemasangannya,” tegasnya. 


    Panggih menegaskan, justru adanya baliho tersebut pihaknya ikut membantu KPU dalam mensosialisasikan kotak kosong setelah ada calon tunggal. Keberadaan calon tunggal diketahui tidak ada pembandingnya. Dari 1,3 juta penduduk Kebumen pun menjadi tidak punya pilihan. Sedangkan secara Undang-undang disediakan kotak kosong sebagai pilihan masyarakat. 

    Pihaknya juga menambahkan kendati kotak kosong tak ada tim suksesnya, namun para relawan Mas Koko memiliki misi. Antara lain menggugah kegelisahan masyarakat yang tidak terwakili dengan adanya calon tunggal. 

    Terpisah, saat dikonfirmasi lewat telepon Camat Ayah Munadi yang mengaku belum mengetahui adanya pencopotan baliho sosialisasi Koko. 

    Apa yang disampaikan oleh Ketua Panwascam Ayah Moro selaras dengan Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto. Arif menyampaikan Kolom kosong tidak termasuk peserta pemilihan. Terkait baliho kolom kosong tidak bisa diklasifikasikan sebagai Alat Peraga Kampanye. 

    Karena bukan APK, baliho kolom kosong merupakan bagian yang belum diatur dalam regulasi pemilihan baik di Undang-undang maupun di Peraturan KPU, termasuk mekanisme penertibannya. “Dengan demikian perlakuannya menjadi sama dengan baliho atau gambar lain yang bukan APK. Ini diatur dalam Perda maupun Perbup yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top