• Berita Terkini

    Rabu, 23 September 2020

    Arif-Rista Resmi Paslon Tunggal di Pilkada Kebumen 2020


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-KPU Kabupaten Kebumen secara resmi menetapkan satu paslon yang akan menjadi peserta dalam Pilkada Kebumen 2020. Pasangan calon tersbut yakni H Arif Sugiyanto-Hj Ristawati Purwaningsih. Penetapan tersebut dilaksanakan melalui Pleno Komisioner KPU Kebumen yang berlangsung tertutup, Rabu (23/9/2020). 


    Sesuai regulasi yang mengatur, setelah masa perpanjangan pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon. Hal tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno KPU secara tertutup. 


    Ketua KPU Kebumen Yulianto mengatakan setelah itu KPU Kebumen akan melanjutkan tahapan sesuai dengan Amanat PKPU Nomor 13 tahun 2018 tentang Pilkada dengan satu paslon. Sedangkan untuk kegiatan kampanye KPU akan mengikuti ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2020.


    "Karena hanya ada satu paslon kami mengikuti regulasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2018. Sedangakan untuk kampanye mengikuti ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2020 dengan sedikit penyesuaian terkait adanya masa Pandemi Covid-19," katanya.


    Dijelaskannya,  sesuai dengan regulasi yang ada, saat memasuki masa kampanye maka calon yang menjabat sebagai  wakil bupati harus melakukan cuti. Bukan itu saja, istrinya juga harus cuti dari aktivitas dalam Darma Wanita. Sementara itu disisi lain, segala bentuk fasilitas negara yang melekat juga harus dilepaskan untuk sementara waktu. 


    Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kebumen Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat Nasikhudin menyampaikan pengawasan tetap berjalan meskipun pilkada hanya paslon tunggal. Menurutnya, potensi pelanggaran maupun sengketa tetap ada, meskipun Pilkada dilaksanakan dengan hanya Paslon tunggal. Ini seperti halnya mengenai kampanye yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. “Larangan dalam kampanye telah dijelaskan pada pasal 69 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Jika melanggar tentu Bawaslu akan menindaknya," tegasnya. 


    Seperti diketahui, H Arif Sugiyanto sendiri saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen. Sedangkan Hj Ristawati Purwaningsih merupakan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPC PDIP Kebumen. Pasangan tersebut diusung oleh sembilan partai politik dengan total 50 kursi. 

    Sembilan parpol tersebut antara lain PDI Perjuangan dengan 12 kursi, PKB  dengan 9 kursi, Gerindra dengan 7 kursi, Partai Golkar dengan 6 kursi, PPP dengan 4 kursi, Nasdem dengan 4 kursi, PAN dengan 3 kursi, Partai Demokrat dengan 3 kursi dan PKS dengan 2 kursi. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top