• Berita Terkini

    Jumat, 28 Agustus 2020

    Warga Urut Sewu Kebumen Keluhkan Latihan TNI AD

    TNI AD saat menggelar uji coba Agustus 2018/ fotoasaefurrohman/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sejumlah warga kembali mempersoalkan latihan TNI yang digelar di kawasan lapangan tembak pesisir urut sewu. Versi warga, aktivitas latihan TNI AD mengakibatkan sejumlah lahan pertanian mereka rusak.

    Ketua  Ketua Paguyuban Kebumen Selatan (FPPKS), Seniman, dalam keterangan pers yang diterima koran ini menyampaikan, telah terjadi perusakan tanaman melon milik petani Urutsewu, yaitu Mursidin (55) dan Paryono (30) yang berlokasi di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren.

    "Menurut Informasi yang kami dapatkan, perusakan tersebut dilakukan oleh  Satuan Armed 10 Purwakarta, yang pada saat itu sedang latihan menembak dengan senjata jenis roket. "

    "Kendaraan pengangkut roket memasuki areal tanaman melon dan melindas tanaman yang berumur kurang lebih 30 hari dan mulai berbuah. Lokasi tersebut menjadi tempat peluncuran roket, bahkan tenda peneduh juga didirikan di areal tersebut,"ujar Seniman, Jumat (28/8/2020).

    Aktivitas TNI, lanjut Seniman, dinilai petani sangat merugikan petani. "Aktivitas latihan TNI telah menimbulkan kerusakan tanaman dan robeknya mulsa plastik akibat tergilas roda dan terinjak-injak seluas kurang lebih 0,2 hektar," imbuhnya.

    Melihat kejadian tersebut warga tidak berani menegur karena takut. Kata Seniman, dalam kurun waktu belakangan, TNI bersikap kasar terhadap petani. Seniman menduga, sikap TNI terkait dengan telah dikeluarkannya sertifikat hak pakai untuk TNI-AD di beberapa desa lain.

    "Mungkin hal tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti warga, karena di desa setrojenar warga dengan tegas menolak sertifikasi hak pakai tersebut," duga Seniman.

    Sebelumnya Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyebut perseteruan dan sengketa warga dengan TNI atas tanah Urut Sewu sudah berakhir dengan pemberian sertifikat kepada TNI AD. 

    Dari 954 hektare, telah diberikan sertifikat lima bidang tanah seluas 213,2 hektar yang terdiri atas lima tanah di Kecamatan Ambal dan Kecamatan Mirit. "Total semua luasnya 954 hektare. Tahap pertama ini kita berikan dulu sertifikat lima bidang seluas 213,2 hektare", terang Sofyan.

    Dalam kesempatan yang sama, KSAD Jenderal Andika Perkasa menyebut Tanah Urut Sewu secara administrasi negara memang milik TNI. Namun, selama ini tanah itu dikerjakan warga untuk penambangan pasir besi di mana tak ada pemasukan ke negara darinya.

    Seniman menyatakan mereka belum bisa menerima hal tersebut. Ia lantas memaparkan awal mula kehadiran TNI di wilayah latihan tembak.

    Kehadiran TNI-AD di urutsewu yang pada awalnya “pinjam tempat ketika latihan” pada tahun 1972 disambut baik oleh masyarakat, demi kepentingan Negara, bahkan sampai saat ini TNI-AD masih diperbolehkan latihan.

    "Meskipun sebenarnya petani sangat dirugikan karena ketika latihan tidak bisa beraktifitas di lahan. Dalam perkembangannya “pinjam tempat” tersebut berubah menjadi “klaim” .

    "Dan anehnya klam tersebut berubah-ubah, yaitu Klaim “Peta TNI 1998” yang mengklaim radius 1998, berubah lagi pada tahun 2007, yaitu Klaim radius 1000 meter dari bibir pantai, tepat di area Jalan Lintas Selatan-selatan, tetapi kembali ke klaim 500m setelah ditolak masyarakat," ujar Seniman,

    Dan terakhir Klaim “Peta Minute” pada tahun  2020 yang membagi wilayah klaim menjadi 2 bidang memanjang , yaitu area pesisir dan  areal pemakaman umum di sepanjang urutsewu.


    Anehnya, semua klaim tersebut diatas tidak pernah dijelaskan secara gamblang dan ilmiah kepada masyarakat, dan sangat disayangkan bahwa pemerintah seolah-olah tutup mata dengan adanya konflik ini, meskipun sudah berulangkali terjadi kekerasan yang dilakukan oleh TNI terhadap warga urutsewu.

    "Kami atas nama Urutsewu Bersatu (USB) dan Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) mengecam tindakan perusakan tanaman tersebut dan menyayangkan kelambanan pemerintah dalam menangani konflik di Urutsewu," tegasnya.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top