• Berita Terkini

    Minggu, 30 Agustus 2020

    Warga Ambal Jadi Tersangka Penggelapan Kambing


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Gara-gara kambing, seorang pria warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal harus berurusan dengan polisi. SN (48), pria itu, kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka.

    Kejadian ini bermula saat datang ke rumah SL (73), seorang warga Kelurahan Tamanwinangun Kebumen pada bulan Mei 2020. Saat itu, tersangka datang dengan dalih akan membeli kambing yang dimiliki SL.

    Dengan gaya meyakinkan, tersangka merayu SL agar melepas sepasang kambing yang telah dipilihnya.  Korban akhirnya luluh. Sepasang kambing jawa bisa dibawa oleh tersangka dengan harga kesepakatan Rp 5,25 juta.

    Kepada korban, kambing itu rencananya akan diternak di sebuah kandang milik seseorang di Kecamatan Klirong. Inilah yang membuat korban yakin melepas kambingnya kepada tersangka.
    Kesepakatan selanjutnya, kambing akan dibayar dua kali, yang pertama RP 2,5 jutasetelah sampai kandang, untuk sisanya dibayar 10 hari kemudian. Dibawalah kambing itu menggunakan becak oleh korban ke kandang yang telah disepakati.

    Sayanya, hingga kambing telah sampai lokasi, serta batas waktu pembayaran lewat, uang tidak pernah diterima oleh korban. Kambing bahkan telah dijual. Hal ini yang membuat korban melaporkan ke Polsek Kebumen, karena merasa ditipu tersangka.

    "Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang. Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realease didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho, Sabtu (29/8/2020).
    Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top