• Berita Terkini

    Senin, 31 Agustus 2020

    Wabup Kebumen Jadi Saksi Perkara Sujud Sugiarto

    KEBUMEN (kebumenekspres.coom)-Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Sujud Sugiarto menghadirkan 11 orang saksi. Salah satu diantaranya yakni Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH. Pihaknya hadir memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (31/8/2020).

    Kesebelas orang saksi meliputi Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Hariyanto, Eko Sigit Purnomo, Bibit Agus Purnomo, A Faizal.  Selain itu Sudiyono SH, Muhamad Badrudin, M Tohri, Dahroni, Irwan Nugroho dan Suhartono.

    Kendati demikian pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut baru dapat dilaksanakan dengan enam orang saksi saja. Sidang akan dilanjutkan, Kamis depan (3/9/2020), dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Sidang dilaksanakan secara virtual. Terdakwa berada di Rutan Kebumen, sedangkan saksi, JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri Kebumen. Kuasa hukum hadir dari tim Kebumen Lawyer's Club (KLC) Teguh Purnomo dan kawan-kawan. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Majelis Edi Subagiyo dengan Hakim Anggota Hartati Ari Suryawati dan Rakhmat Priyadi.

    Dalam sidang tersebut Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, mengatakan terdakwa menyampaikan dua hal di media sosial yakni meninggalnya Koh Ameng yang pada saat itu belum meninggal.

    Selain itu juga mengatakan “Kebumen wajib lock down. Tidak ada alasan apapun”. Pernyataan tersebut dapat membuat kekhawatiran warga di masa pandemi corona.  Hal itu juga dapat menggangu tugas Gugus Tugas. “Pernyataan Kebumen harus lock down seperti menguatkan pernyataan pertama,” tuturnya.

    Sementara itu Teguh Purnomo menyampaikan pada saat itu warga memang sudah resah dengan adanya korban meninggal akibat Covid-19. Artinnya belum tentu apa yang disampaikan oleh Terdakwa membuat resah warga. Sebab sebelumnya warga memang sudah resah. “Ini sangat penting. Saat itu sudah ada korban meninggal dunia akibat Covid-19  yang membuat warga mulai resah,” paparnnya.

    Sekedar mengingatkan, dalam kasus tersebut Terdakwa Sujud Sugiarto didakwa pertama primair menurut Pasal 45 A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Dakwan Subsidair Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Subsidair Pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsidair Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Subsidair Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

    Dakwaan tersebut mendasari unggahan terdakwa dalam Akun Facebooknya yakni "3 MENIT YLL PEMILIK TOKO JLN KOLOPAKING KOH AMENG MENINGGAL DIRENGGUT COVID 19. KELAMBATAN PENANGANAN GUGUS TUGAS PENANGGULANGAN COVID 19 KEBUMEN. Juga status "HARI INI JAM 12.30 SELURUH AREA KEBUMEN KOTA WAJIB LOCK DOWN.TIDAK ADA ALASAN APAPUN HARUS LOCKDOWN (DPP PATRIOT NUSANTARA). (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top