• Berita Terkini

    Senin, 17 Agustus 2020

    Todongkan Pisau, Pemuda di Kebumen ini Ancam Perempuan

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- RS alias Sabar warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo harus berurusan dengan polisi. Ini setelah pemuda berusia 18 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan warga Kabupaten Boyolali. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Peristiwa itu terjadi pada  Sabtu (18/7) dini hari. Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB, RS menerobos masuk ke tempat kost, WA (36) di Jalan Pemuda, Kebumen. Pelaku masuk  dengan cara mendorong pagar. Lalu, membangunkan perempuan warga Kabupaten Boyolali itu. Sontak korban kaget dan terbangun. Korban yang terbangun lantas keluar kamar.

    "Karena takut melihat tersangka (RS, red), korban lari menuju rumah pemilik kost. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik kost yang juga perempuan," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (16/8/2020).

    Dengan menggunakan pisau, tersangka mengancam, menodongkannya ke arah perut korban.  "Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun oleh pemilik kost, tersangka berhasil ditenangkan selanjutnya mau mengurungkan niatnya," imbuh AKBP Rudy.

    Saat akan pergi meninggalkan rumah kost, tersangka mengalungkan pisau di leher sambil berjalan mundur.  Mungkin ini dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

    Sesaat tersangka pergi, selanjutnya korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka ditangkap di samping GKI Kebumen.  Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu.

    Atas perbuatannya, Sabar diancam pasal berlapis, Pasal 285 KUH Pidana Junto 53 KUH Pidana, ancaman Pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 195, ancaman Pidana 10 tahun kurungan penjara.
    Sabar oleh warga Kebumen dikenal kerap berbuat ulah. Sabar pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel Satpam Bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.
    Ia saat itu membawa gorok kayu untuk mengajak duel Satpam yang sedang bertugas. Aksinya dilakukan karena tersinggung, ditegur Satpam saat akan tidur di emperan Bank pada jam pelayanan nasabah.
    Sabar saat itu dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara. Sabar dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top