• Berita Terkini

    Rabu, 12 Agustus 2020

    Sujud Jalani Sidang Perdana

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Sujud Sugiarto kini resmi menyandang status terdakwa pada kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kebumen Himawan Setianto bersama Hendra Hidayat, Rabu (12/8/2020) di Pengadilan Negeri Kebumen.

    Persidangan dipimpin Hakim Ketua Majelis Edi Subagiyo dengan Hakim Anggota Hartati Ari Suryawati dan Rakhmat Priyadi. Kuasa hukum hadir dari tim Kebumen Lawyer's Club (KLC) Teguh Purnomo dan kawan-kawan. Sidang juga tersambung secara virtual dengan terdakwa yang berada di Rutan Kebumen.

    "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pertama primair menurut Pasal 45 A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Jaksa Himawan dalam bacaan dakwaan.

    Jaksa Himawan mengurai, Sujud didakwa Subsidair Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Subsidair Pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsidair Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Subsidair Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

    Dakwaan tersebut mendasari unggahan terdakwa dalam Akun Facebooknya yakni "3 MENIT YLL PEMILIK TOKO JLN KOLOPAKING KOH AMENG MENINGGAL DIRENGGUT COVID 19. KELAMBATAN PENANGANAN GUGUS TUGAS PENANGGULANGAN COVID 19 KEBUMEN. Juga status "HARI INI JAM 12.30 SELURUH AREA KEBUMEN KOTA WAJIB LOCK DOWN.TIDAK ADA ALASAN APAPUN HARUS LOCKDOWN (DPP PATRIOT NUSANTARA).

    Sementara Kuasa Hukum Sujud Teguh Purnomo menegaskan pihaknya berkeinginan agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung pada persidangan di pengadilan. Terkait dakwaan, tersebut tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan. Kliennya, Sujud pun akan menyampaikan eksepsi pada sidang Rabu 19 Agustus. "Nanti kami melihat materi dakwaan untuk mengajukan eksepsi. Terdakwa mau menyampaikan eksepsi tapi diminta bersama kuasa hukum,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top