• Berita Terkini

    Selasa, 04 Agustus 2020

    Sujud Ajukan Penangguhan Penahanan

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Setelah berkas Pelimpahan Tahap II antara Polres dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen pada,  Kamis (30/7) lalu, kini Sujud Sugiarto mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    Permohonan tersebut disampaika oleh Advokat/Penasehat Hukum pada dari Kebumen Lawyer’s Club (KLC). Ini meliputi Dr H Teguh Purnomo SH Hum MKn, Marwito SH, Hj Anita Handayani NS SH MH dan Muchammad Fandi Yusuf SH. Surat tertanggal 3 Agustus 2020 tersebut disampaikan Kepada Kejari Kebumen.

    Dalam surat tertulis, bertindak untuk dan atas nama klien Sujud Sugiarto sehubungan dengan dilakukannya penahanan memohon penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan beberapa pertimbangan.

    Ini meliputi  tersangka berjanji sepenuhnya tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana / KUHAP) ataupun ketentuan lain yang harus dipatuhi.

    Selain itu tersangka juga bersedia dan berjanji sepenuhnya untuk tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan perkara selanjutnya dalam hal sewaktu - waktu dipanggil untuk diperiksa dan bersedia dikenai wajib lapor sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    Tersangka juga merupakan kepala keluarga yang menjadi tumpuan kelangsungan rumah tangga yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap seluruh keluarganya. “Kami juga menyampaikan penjami yang  menjamin dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap diri tersangka, untuk menghadirkan dalam setiap proses pemeriksaan perkara. Penjamin juga menjamin sepenuhnya bahwa Tersangka tidak akan melarikan diri,” tutur Dr Teguh Purnomo, (4/8/2020).

    Dr Teguh juga menyampaikan Sujud Sugiarto disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Subsidair Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Subsidair Pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Subsidair Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Subsidair Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

    “Maka perkenankan Kami selaku Penasehat Hukum Tersangka mengajukan Permohonan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen untuk berkenan memberikan penangguhan  penahanan kepada tersangka tersebut,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top