• Berita Terkini

    Selasa, 04 Agustus 2020

    Ribuan Data Pemilih di Purworejo Tidak Memenuhi Syarat

    PURWOREJO- Hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada serentak tahun 2020 yang di lakukan Bawaslu Purworejo mendapati 9.850 data pemilih tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih.

    Sedangkan sebanyak 2.850 data pemilih yang memenuhi syarat belum masuk dalam daftar pemilih. Selain itu ada sebanyak 1.824 kesalahan elemen data pemilih.

    Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Anik Ratnawati menjelaskan data tersebut baru dari hasil pengawasan melekat pengawas pemilu.

    “Artinya masih banyak lagi hasil coklit yang menunjukkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih dan pemilih yang memenuhi syarat belum ada dalam daftar pemilih,” katanya Senin (03/8/2020).

    Pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam data pemilih yakni pemilih yang telah meninggal, TNI/Polri, ganda,belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Sedangkan data pemilih yang mempunyai hak pilih yakni berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah, Purnawirawan TNI/Polri dan yang sudah punya KTP Elektronik Kabupaten Purworejo tapi dalam beberapa pemilu tidak pernah terdaftar dalam daftar pemilih.

    Anik menjelaskan coklit data pemilih telah memasuki pekan ke empat dan akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mendatangi setiap rumah (door to door) dan mencocokkan data A.KWK yang didapatkan dari hasil sinkronisasi DP4 dan DPT terakhir ditambah dengan data pemilih pemula serta daftar pemilih pemula tambahan karena pemilu yang tertunda.

    Pihaknya mengatakan Bawaslu telah memberikan surat imbauan dan saran secara lisan kepada jajaran penyelenggara teknis, baik KPU, PPK maupun saran secara lesan dari PKD kepada PPDP saat bersama di lapangan dan PPS.

    “Himbauan disampaikan kepada PPDP agar pemutakhiran data pemilih benar-benar dilaksanakan dengan proses dan prosedur yang berlaku sesuai regulasinya,“ kata Anik.

    Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Rinto Hariyadi, menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilih untuk aktif dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini. “Kalau belum didatangi petugas PPDP silahkan untuk bisa melapor. Ada posko pengaduan disetiap kelurahan/desa,” kata Rinto.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top