• Berita Terkini

    Selasa, 18 Agustus 2020

    Pilkada Kebumen 2020, Sebanyak 62.635 Pemilih tak Memenuhi Syarat

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Usai tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, dilanjutkan dengan rekapitulasi data. Hingga kini, untuk sementara tercatat sebanyak  62.635 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 16.347 pemilih pemula.

    Terdapat beberapa pemilih pemula yang belum melakukan rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El). Dalam hal ini KPU akan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kebumen.

    Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Dzakiatul Banat menyampaikan coklit dilaksanakan oleh petugas PPDP pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu. Ini menjadi langkah awal dalam penjaminan hak pilih masyarakat. Beberapa yang tidak memenuhi syarat terjadi lantaran meninggal dunia dan pindah domisili ke luar Kabupaten Kebumen. “Data tersebut masih sementara. Hingga kini masih dilakukan rekapitulasi data pemilih,” ujarnya kepada Kebumen Ekspres.

    Untuk pemilih pemula, lanjut Banat, terdapat  16.347 orang. Beberapa pemilih pemula ada yang belum rekam KTP-El. Dalam hal ini KPU akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kebumen terkait hal tersebut. “Untuk pemilih pemula agar capil memverifikasi data dan melakukan perekaman bagi yang belum rekam,” ungkapnya.

    Langkah selanjutnya, yakni akan dilakukan proses rekapitulasi Data Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) secara berjenjang dari PPS. Ini sebagaimana yang diatur pada Peraturan Komis Pemulihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Ini dijadwalkan antara 30 Agustus hingga 1 September 2020.

    Rekapitulasi pada PPK ini dilaksanakan antara 2 hingga 4 September mendatang, sekaligus juga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Nantinya, seandainya terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam data pemilih dapat segera menghubungi PPS di desanya dan menyampaikan jika pihaknya belum dicoklit. “Bagi yang belum dapat segera menghubungi PPS di desanya. Setelah itu rekapitulasi nantinya akan diujipublikkan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 9-16 Oktober 2020 mendatang,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Kebumen Yulianto KPU juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut aktif menyukseskan kegiatan coklit tersebut. Ini dapat dilaksanakan dengan menyediakan waktu dan data yang dibutuhkan oleh petugas PPDP. “KPU juga memastikan bahwa proses kegiatan coklit ini telah mematuhi protokol kesehatan covid-19,” ucapnya.

    Sekedar informasi saja, Jadwal Tahapan Pencalonan Pilbup Kebumen untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September. Pendaftaran pasangan calon dan juga verifikasi syarat pencalonan dilaksanakan 4 hingga 6 September. Adapun pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat dilaksanakan pada 4 hingga 8 September.

    Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 4 hingga 11 September. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada 11-12 September. Verifikasi syarat calon pada 6 hingga 12 September. Pemberitahuan hasil  verifikasi pada 13 hingga 14 September. Adapun penyerahan dokumen perbaikan syarat calon pada 14 hingga 16 September.

    Untuk pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU pada 14 hingga 22 September. Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon pada 16 hingga 22 September. Penetapan pasangan calon pada 23 September. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 24 September dan sengketa tata usaha negara pemilihan pada 23 September hingga 9 November 2020. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top