• Berita Terkini

    Minggu, 09 Agustus 2020

    Pedagang Sayur Asal Sruweng Kepergok Curi Motor

    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Tindak kejahatan pencurian sepeda motor kembali diungkap Polres Kebumen. Kali ini, aparat mengamankan AM (25) warga Desa Pandansari Kecamatan Sruweng. Dalam kasus ini, AM yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur itu diduga mencuri sepeda motor milik warga tetangga desa.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, AM saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.  AM diamankan saat kedapatan mencuri sepeda motor milik  Suratmin (41) warga Desa Kejawang Kecamatan Sruweng, Senin (3/8/2020). Saat itu, tersangka mencuri motor korban yang berada di sebuah gudang kayu Desa Kejawang Kecamatan Sruweng.

    "Aksi tersangka terbongkar setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang dituntun oleh tersangka. Tersangka yang kurang begitu faham motor tidak bisa menyalakan mesin, meski telah menyiapkan mata kunci palsu dari rumah," ujar Kapolres, Sabtu (8/8/2020).

    Untuk mengelabui warga, tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor) "ditekuk" oleh tersangka. Ini dilakukan agar tidak terbaca. Namun tetap saja aksinya terbongkar karena tersangka terlihat panik saat berpapasan dengan korban. 

    "Kebetulan saat kejadian, korban pulang ronda. Di tengah jalan berpapasan dengan tersangka. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun oleh tersangka. Ternyata adalah milik korban," jelas AKBP Rudy.

    Terungkap, tersangka telah lama mengintai wilayah Desa setempat, sembari berjualan sayur di desa itu. Kepada polisi tersangka mengaku memiliki niatan mencuri sepeda motor. AM malam itu berangkat menggunakan sepeda motor. Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut keranjang sayur di areal Masjid desa setempat.

    Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang. Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk waspada saat memarkirkan sepeda motor, jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top