• Berita Terkini

    Rabu, 26 Agustus 2020

    Lima Orang Meninggal karena Covid-19 di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kabar duka menyelimuti Kabupaten Kebumen terkait pasien Covid-19. Dimana kini terdapat penambahan tiga orang pasien meninggal karena corona. Dengan demikian kini jumlah pasien meninggal akibat corona terdapat lima orang.

    Adapun penambahan tiga pasien yang meninggal dunia tersebut yakni berinisial SUD (53) perempuan, SOL (54) laki-laki dan SR (67) perempuan. Adupun dua pasien lainnya yang telah mendahului yakni HP (54) laki-laki dan YP (40) laki-laki. “Hingga saat ini pasien positif Covid-19 tercatat 177 orang positif. Lima orang meninggal dunia, 20 orang dalam isolasi dan 151 orang sembuh,” tutur Juru Bicara Gugus Tugas Kebumen Cokroaminoto dalam pers rilisnya, Rabu (26/8/2020).

    Disampaikan pula Orang Dengan Pemantauan (ODP) hingga kini tercatat sebanyak 3.460 orang. 3.452 orang diantaranya telah selesai pemantauan. Sedangkan delapan orang masih dalam pemantauan. Pasien Dengan Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 336 orang. 28 meninggal dunia tanpa hasil lab. Sedangkan PDP yang masih dalam pengawasan ada sebanyak 12 orang. 54  orang telah selesai pengawasan, 242 orang dengan hasil lab negatif.

    Cokroaminoto juga menyampaikan memperhatikan perkembangan kasus positif di Kabupaten Kebumen, setelah melakukan pengkajian kasus dan analisa data menunjukkan bahwa kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik.

    Namun, di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan pemberlakuan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat.

    Sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan covid-19 di Kabupaten Kebumen, perintahkan kepada masyarakat untuk menjaga jarak aman 1-2 meter, ketika berkomunikasi dengan orang lain. Jika  keluar rumah, harus mengenakan masker. Sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Bagi para pendatang untuk lapor RT/RW setempat.

    Sesuai surat Bupati Nomor 451/1879 tanggal 29 Juni 2020 perihal penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid 19 di masa pandemi, mengatur penyelenggaraan ibadah inti dan sosial. Bahwa setelah Penyelenggara kegiatan ibadah, mendapat surat keterangan aman covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kecamatan maka pengurus maupun penanggung jawab tempat ibadah serta masyarakat berkewajiban untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 di tempat ibadah. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top