• Berita Terkini

    Rabu, 26 Agustus 2020

    Komplotan Pencuri Kayu di Kebumen Diringkus Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tiga pembalak hutan diringkus polisi. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 24 batang kayu Sanakeling dan 1 unit mesin gergaji chainsaw.

    Para tersangka masing-masing inisial NA (65) warga Desa Logandu Kecamatan Karanggayam, AR (34) warga Desa Karangpoh Pejagoan Kebumen dan LE (43) warga Desa Danaraja Kecamatan Margasari Tegal.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, ketiga orang para tersangka ditangkap sesaat setelah menebang kayu di hutan milik Perhutani, persisnya di petak 144 A RPH Peniron BKPH Karanganyar Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam pada hari Rabu (8/7).

    "Oleh para tersangka, rencana kayu akan dijual kembali. Namun sebelum sempat dijual, para tersangka bisa kami tangkap," jelas AKBP Rudy, Rabu (26/8/2020).

    Dihadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menebang 10 pohon di hutan milik Perhutani. Bahkan untuk mengelabui petugas, para tersangka memilih menebang pohon di hutan bagian dalam.

    Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

    Penangkapan terhadap 3 tersangka itu, juga merupakan komitmen Polres Kebumen dalam menjaga hutan serta tindak lanjut MoU beberapa waktu lalu dengan Perum Perhutani KPH Kedu Selatan.(win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top