• Berita Terkini

    Jumat, 28 Agustus 2020

    Kecanduan Karaoke, Bos Gandul di Kebumen Nekat Gelapkan Mobil Rental

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kecanduan karaoke bareng pemandu lagu, seorang pria warga  Desa Lemburpurwo Kecamatan Mirit gelap mata. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengepul buah pepaya itu nekat menggelapkan sebuah mobil rental.

    Ending ceritanya pun mudah ditebak. AG (23), pria itu berurusan dengan polisi dan ditahan. AG diduga melakukan penipuan kepada korban inisial KH (23) warga Kecamatan Puring.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, modusnya tersangka menggadai mobil rentalan milik seseorang kepada korban pada hari Rabu (15/7).
    Dari gadai itu, tersangka memperoleh uang sebanyak Rp 27,5 juta dari korban KH.

    Namun berselang beberapa hari, tersangka datang ke rumah korban meminjam honda Jazz yang sebelumnya digadai untuk suatu kepentingan.  Puncaknya, pada hari Selasa (4/8/2020), tersangka datang lagi ke rumah korban meminjam sepeda motor matic untuk mengambil Honda Jazz yang sebelumnya digadai kepadanya.

    Belakangan diketahui, sepeda motor yang pamitnya dipinjam sebentar, malah dibawa kabur juga oleh tersangka.  "Uang 27,5 Juta yang diterima tersangka dari korban, menurut pengakuan tersangka habis digunakan untuk berfoya-foya karaoke," ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Puring Iptu Suwarto saat pers realease, Jumat (28/8).

    Dengan uang itu, menurut pengakuan tersangka, sejumlah tempat karaoke di Yogyakarta, Purworejo, Kebumen hingga Purwokerto "disambanginya". Ia juga menjadi bos bagi teman-temannya.  "Kadang habis 2juta. Kadang 2,5 juta, sekali karaoke. Teman saya traktir. Kadang kita pesan 2 sampai 3 pemandu lagu," kata tersangka AG.

    AG yang hanya berpenghasilan Rp 10 juta tidak bisa memenuhi hobinya yang terlampau glamour. Belum lagi uang sewa Honda Jazz yang harus dikeluarkan Rp 500 ribu  perhari. "Saya sewa Honda Jazz perhari 500 ribu. Saya pinjam selama sebulan. Uang sewa, saya bayar setiap 5 hari sekali. Mobil saya gunakan untuk jalan-jalan sama pacar," kata tersangka dengan cengar-cengir tanpa terlihat ada penyesalan.

    Namun setelah puas dengan Honda Jazz rentalan, kendaraan itu digadai kepada korban untuk mendapatkan tambahan uang. Tentu tanpa sepengetahuan pemiliknya.
    Ngakunya kepada korban, mobil Honda Jazz adalah miliknya. Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top