• Berita Terkini

    Senin, 17 Agustus 2020

    Kakek 72 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun di Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Usia sudah tiga perempat abad persisnya 72 tahun. Namun, kelakuan kakek inisial SM  warga Kecamatan Sempor ini sungguh tak pantas ditiru. Bagaimana tidak. Alih-alih mempebanyak ibadah, SM malah melakukan tindak kejahatan asusila.

    Mirisnya, korban masih berusia 7 tahun. Tindakan bejat SM dilakukan  di sebuah kali, tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Sempor, Jumat (24/7).
    Untuk memuluskan aksinya, tersangka sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orangtuanya.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (5/8/2020) berdasarkan laporan orangtua korban.  Korban yang kesakitan selanjutnya menceritakan apa yang dialami kepada orangtuanya.

    "Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban," jelas AKBP Rudy, Sabtu (15/8).

    Kepada polisi tersangka melakukan persetubuhan karena tidak ada orang yang melihat. Saat kejadian korban tengah bermain di kali di dekat tersangka saat membetulkan pipa. Niat Jahatnya timbul saat mengetahui di sekitar kali tidak ada orang.

    Perbuatannya sangat tidak pantas sekali dilakukan oleh tersangka SM. Usianya yang sudah lanjut, seharusnya bisa menjadi contoh dan melindungi anak di bawah umur. Namun hal tersebut justru terbalik, tersangka melakukan tindakan yang sangat tidak pantas.

    Saat AKBP Rudy mengajak komunikasi tersangka, tersangka kurang begitu merespon karena dimungkinkan pendengarannya yang mulai berkurang faktor usia.
    Namun nasi telah menjadi bubur. Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang, ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.  "Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya. Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik," tandasnya. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top