• Berita Terkini

    Sabtu, 01 Agustus 2020

    Dokumen Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan Ditolak KPU Purworejo

    PURWOREJO- Dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan atas nama Slamet Riyanto dan Suyanto HS dinilai tidak memenuhi syarat sehingga ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo.

    Keputusan itu selanjutnya dituangkan dalam berita acara Nomor 50/PL.O2.2-BA/Kab/VII/2020 tentang Hasil Pengecekan Jumlah dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 Masa Perbaikan Atas Nama Slamet Riyanto SP dan Suyanto HS. 

    Dalam berita acara tertulis bahwa jumlah dukungan yang diserahkan Bapaslon sebanyak 43.020. Setelah diteliti, hasil dokumen yang dinyatakan lengkap sebanyak 32.740, sedangkan tidak lengkap berjumlah 10.280.

    “KPU menyatakan bahwa dokumen dukungan perbaikan pada calon perseorangan tidak memenuhi syarat sehingga dukungan perbaikan ditolak,” kata Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim.

    Usai mengumumkan hasil perhitungan jumlah dukungan perbaikan, Ketua Komisi KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim, menyerahkan berita acara tersebut kepada pihak Bawaslu dan Bapaslon perseorangan.

    Namun, hanya perwakilan Bawaslu yang menerima. Sementara Bapaslon tidak bersedia menerima karena menganggap perhitungan okeh KPU tidak transparan.

    Terkait keberatan yang dilakukan Bapaslon,  Dulrokhim menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa perhitungan dukungan perbaikan, jika bapaslon melakukan gugatan.

    “Jika nanti gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu, ya tinggal melanjutkan proses berikutnya, yaitu verifikasi administrasi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Slamet Riyanto menyatakan keberatan menerima hasil yang penghitungan yang dilakukan oleh KPU Purworejo. Pihaknya mengaku kecewa lantaran berkas 1 kecamatan yang terlambat dinyatakan tidak ada oleh KPU.

    Selain itu, Slamet menganggap pihak KPU tidak transparan karena saksi yang dihadirkan sebagai 32 orang tidak dirinci tiap kecamatan. “Ada saksi 32 orang, kenapa tidak dirinci secara global? Jadi fungsi saksi itu untuk apa?” tegasnya.

    Atas kekecewaan itu, Bapaslon berencana akan menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan sengketa kepada Bawaslu. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top