• Berita Terkini

    Jumat, 28 Agustus 2020

    Bertambah 13, Pasien Corona Kebumen Tembus 192 orang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Di tengah masyarakat yang kini telah mulai melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pasien positif corona di Kebumen terus mengalami peningkatan yang cukup tajam. Kali ini bertambah 13 orang dengan jumlah total menjadi 192 pasien positif corona.

    Di sisi lain, kondisi masyarakat di Kebumen sudah mulai melaksanakan kegiatan normal. Ini seperti sekolah yang melaksanakan pembelajaran les dengan tatap muka dan pelaksanaan kegiatan hajatan serta lain sebagainya. Meskipun itu dilaksanakan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan di tengah pandemi corona.

    Data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kebumen menunjukkan 13 pasien tersebut yakni berinisial SUM (60) perempuan, RBS (63) laki-laki, SUM (64) laki-laki, SAM (30) perempuan, KHA (35) perempuan, ACAZ (1) perempuan, MUT  (53) Perempuan, RS (51) laki-laki dan PAW (49) perempuan.  Selain itu yakni NUR (27) perempuan, EK (42) perempuan, MUS (73) perempuan dan WAR (57) laki-laki.

    Kondisi pandemi memang sangat dilematis. Jika AKB tidak dilaksanakan, dimana kegiatan masyarakat dihentikan maka perekonomian macet dan hal tersebut juga berdampak langsung pada sendi kehidupan masyarakat. Kendati demikian, fakta menunjukkan hingga kini pasien positif covid-19 terus mengalami peningkatan. Bahkan kini peningkatannya cukup tajam.

    Juru Bicara Gugus Tugas Kebumen Cokroaminoto menyampaikan memperhatikan perkembangan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. “Dari hasil kajian tersebut  menunjukkan kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik,” tuturnya, Jumat (28/8).
    Kendati demikian,  di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan. Sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan pemberlakuan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat.

    Dijelaksan pula terhitung sejak 24 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Kebumen mengeluarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ini Sebagai pengganti Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020. Secara garis besar ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi physical distancing dan social distancing, maskerisasi, pembatasan waktu kegiatan masyarakat, pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan. Selain itu  perlakuan terhadap pemudik/pendatang, pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, pelaksanaan karantina dan isolasi,  tim pendisiplinan, monitoring dan evaluasi, sanksi Administratif, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top