• Berita Terkini

    Selasa, 04 Agustus 2020

    Bapaslon Perseorangan Purworejo Ajukan Sengketa Pilkada

    PURWOREJO- Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo 2020, Slamet Riyanto-Suyanto HS, mengajukan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo. Sengketa diajukan terkait putusan KPU Kabupaten Purworejo yang menyatakan bahwa dukungan Bapaslon Perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS).

    Tim Advokasi menyatakan bahwa substansi materi sengketa yang diajukan adalah Bapaslon Perseorangan meminta pertanggungjawaban KPU Purworejo terkait tidak adanya berkas dari sebagian besar 10.000 dukungan yang dinyatakan TMS saat pengecekan dokumen dukungan masa perbaikan lalu.

    “Padahal, saat itu Bapaslon telah menyerahkan dukungan lengkap dengan berkasnya,” kata Ketua Tim Advokasi, Imam Abu Yusuf didampingi sekretari tim, Basuki Rachmat, kemarin.

    Dari hasil pengecekan KPU, tidak adanya berkas tersebut menyebabkan sebagian besar dari 10.000 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga total jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) tidak bisa mencapai jumlah 2 kali lipat kekurangan syarat jumlah dukungan Bapaslon Perseorangan untuk Kabupaten Purworejo, yakni sebanyak 35.568 orang.

    Oleh karena itu, Bapaslon Perseorangan meminta pertanggungjawaban KPU terkait ketidakadaan berkas tersebut saat proses pengecekan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Plaza Purworejo pekan lalu.

    “Mengingat KPU dalam berita acara keputusannya mengatakan bahwa sudah menerima data dari kami sebanyak 43.020. Kemudian dalam pengecekan yang menurut hemat kami kurang steril di Ballroom Hotel Plaza, itu kemudian ada MS dan TMS. MS-nya 32 ribu sekian, TMS-nya 10 ribu sekian,” ungkapnya.

    Lebi lanjut Basuki menyebut, dari sekitar 10.000 dukungan TMS tersebut sebagian besar dinyatakan TMS oleh KPU karena tidak adanya berkas. “Sehingga ini kita minta pertanggungjawaban dari KPU Kabupaten Purworejo,” tegasnya.

    Staf Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo, Amri Hidayat, menjelaskan bahwa berkas permohonan penyelesaian sengketa dari Bapaslon Perseorangan tersebut telah diterima.

    Selanjutnya untuk menentukan permohonan tersebut bisa diregister atau tidak akan dilakukan pleno oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo.

    Pleno dilaksanakan paling lama satu kali 24 jam sejak permohonan dimasukkan. Sementara penyampaian hasil pleno diberikan paling lama satu kali 24 jam sejak pleno dilaksanakan. “Jadi paling lama hari Rabu hasil pleno sudah diterima pemohon,” jelasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top