• Berita Terkini

    Minggu, 12 Juli 2020

    Tolak RUU HIP, Massa APPK Geruduk DPRD Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Massa dari Aliensi Pembela Pancasila Kebumen (APPK) mendatangi Gedung DPRD Kebumen. Kedatangan massa tersebut untuk menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-undang Halauan Idiologi Pancasila (RUU HIP), Minggu (12/7/2020).

    Masa mendatangi Gedung DPRD Kebumen dengan membawa berbagai tulisan dalam poster. Beberapa diantaranya tertulis “Kebumen Bersatu Tolak RUU HIP”, “Iyong Karo Rika Cinta Pancasila”, “Cabut RUU HIP dari Prolegnas”. Selain itu ada juga tulisan “Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Kader-kader PKI. Selain itu masih banyak pula tulisan lainnya.

    Di Gedung DPRD massa ditemui oleh Ketua DPRD Kebumen Sarimun dari PDI Perjuangan dan beberapa anggota dewan lainnya. Ini meliputi, Bambang Sutrisno PDI Perjuangan, Munawar Cholil dari Golkar, Wahid Mulyadi dari PPP, Agus Supriyanto  dan Ermi Kristanti dari PKS dan Sumarno dari PKB.

    Ketua APPK Purn TNI Mujiono menyampaikan APPK merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat. Ini seperti Organisasi Masyarakat Nasional, Organisasi Masyarakat Keagamaan, Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Purnawirawan TNI dan berbagai lapisan masyarakat lainnya. “Dengan ini kami menyatakan sikap Pancasila sebagai idiologi bangsa, sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, tidak boleh dikerangkeng dengan Undang-undang. Justru setiap undang-undang itu wajib dijiwai oleh Pancasila,” tuturnya.

    Mujiono juga menyampaikan RUU HIP menyerahkan penafsiran tunggal oleh pemerintah (Presiden), maka dengan UU HIP ini, seorang presiden bisa menyatakan siapa yang pencasilais dan tidak pancasilais. RUU HIP juga membawa misi pelemahan ajaran agama dengan mengganti Ketuhanan yang Maha Esa, menjadi Ketuhanan yang berkebudayaan. Maka setiap berketuhanan yang tidak sesuai dengan budaya, bisa ditolak di Indonesia. “Padahal seharusnya setiap budaya yang tidak sesuai dengan Ketuhanan yang Maha Esa, yang harus ditolak. RUU HIP mau menempatkan manusia di atas Tuhan, karena Ketuhanan harus sesuai dengan budaya yang dibuat manusia,” tegasnya.
    RUU HIP, lanjutnya, berusaha melemahkan, bahkan mengganti Pancasila menjadi Trisila (sosio-nasionalisme, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang  berkebudayaan bahkan menjadi Ekasila, yakni gotong-royong. Dimana ini bertentangan dengan konsensus para pendiri bangsa. RUU HIP disinyalir kuat membawa agenda komunisme, dengan penolakan keras dimasukkannya TAP MPRS Nomor : XXV/1966 sebagai pertimbangan/konsideran.

    “RUU HIP menjadikan Indonesia menjadi sekuler,  bahkan membuka peluang hidupnya faham komunisme jika Pancasila dilemahkan menjadi Trisula atau Ekasila. RUU HIP jelas merupakan rancangan undang-undang yang sangat kontroversial, sehingga dapat dipastikan akan menyebabkan perpecahan dan kekisruan dan permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbukti, ketika masih berupa RUU saja, terjadi gelombang penolakan luar biasa dari masyarakat luas diseluruh Indonesia,” ungkapnya.

    Mujiono menegaskan, APPK menolak RUU HIP  sekaligus menuntut agar RUU HIP dicabut dari Program Legislasi Nasional DPR RI, bukan hanya ditunda atau hentikan sementara pembahasananya. APPK juga menolak semua RUU yang memiliki substansi sama dengan RUU HIP dengan nama apapun. “Kami juga mendesak aparat penegak hukum, supaya menindak tegas upaya makar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin melemahkan ataupun mengganti Pancasila sebagai dasar negara,” terangnya.

    Sementara itu Ketua DPRD Kebumen Sarimun menyampaikan pihaknya mengaresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada APPK. Aksi penyampaian aspirasi tersebut juga dilaksanakan dengan tertib dan baik. Dalam minggu ini  aspirasi tersebut akan disampaikan langsung ke DPR RI. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top