• Berita Terkini

    Selasa, 21 Juli 2020

    Terkait "Nasib" Kesbangpol, DPRD Kebumen Akan Panggil Eksekutif

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Meski Perda dan Perbup terkait perubahan Kantor Kesbangpol sudah ditetapkan, namun hingga kini Kesbangpol Kebumen masih kantor dan belum berubah menjadi badan. Jika hal tersebut tidak kunjung dilaksanakan, DPRD Kebumen dalam hal ini Komis A akan memanggil  Eksekutif.

    Hal ini ditegaskan oleh salah satu Anggota DPRD Kebumen Tatag Sajoko. Pihaknya menegaskan, setelah Perda ditetapkan, maka harus dilaksanakan atau diberlakukan. Tatag yang juga merupakan anggota Pansus Perda Kesabangpol menegaskan, pihaknya akan memanggil Eksekutif jika perda tersebut tak kunjung  diberlakukan.

    “Ini persoalan serius. Jika Perda sudah ditetapkan, harus segera diberlakukan. Untuk itu jika tidak segera ada implementasi dari Perda tersebut, Kami akan memanggil Eksekutif,” tuturnya, sembari menegaskan Komisi A DPRD membidangi Hukum dan Pemerintahan, Senin (20/7).

    Sekedar informasi terkait hal tersebut di Kebumen telah terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ini telah disahkan pada tanggal 28 April 2020 lalu. Selain itu, terdapat pula Peraturan Bupati Kebumen Nomor 42 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Perbup ini diterapkan pada 15 Juni 2020 lalu. Kendati demikian hingga kini Kesbangpol Kebumen masih berbentuk kantor dan belum menjadi badan.

    Disinggung mengenai hal tersebut, yakni Kesbangpol yang seharusnya kini sudah menjadi Badan dan bukan lagi Kantor, Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono menyampaikan pihaknya akan segera meloporkannya kepada Bupati Kebumen. “Saya akan segera lapor Bupati,” katanya.
    Sementara itu Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menyampaikan terkait itu menyampaikan jika hal tersebut masih dalam proses. “Oh itu masih dalam proses,” tegasnya.
    Sekedar mengingatkan, Tatag yang merupakan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan  itu, sebelumnya telah mengimbau kepada eksekutif untuk segera memberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Pasalnya pemberlakuan Perda tersebut merupakan bagian dari konsistensi pemerintah terhadan peraturan yang telah disahkan.

    “Kalau seperti ini, konsistensi terhadap pemberlakuan Perda tersebut perlu saya pertanyakan. Sebab sudah disahkan tapi tidak segera diberlakukan. Hal yang sangat mendasar diberlakukannya Perda  tersebut yakni karena sudah disahkan. Untuk itu konsekuensinya harus dilaksanakan. Apalagi sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top