• Berita Terkini

    Minggu, 12 Juli 2020

    Tatag : Penempatan Pejabat Harus Sesuai Regulasi

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Tatag Sajoko SH menegaskan bupati harus mampu menempatkan pejabat-pejabatnya dalam promosi, mutasi terkait penyegaran jabatan dengan sepenuhnya melalui ketentuan regulasi yang ada.

    Ini tanpa meninggalkan Kredibilitas, Kapasitas, Moralitas, Profesionalitas sekaligus Loyalitas kepada bangsa dan negara. Agar Kebumen mampu mewujudkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat maju hebat dan bermartabat.

    Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kebumen beberapa waktu lalu. Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen mengajak dan menawarkan pikiran kepada Bupati agar mampu menempatkan pejabat-pejabatnya dengan baik.

    Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen, masih memandang sangat perlu Bupati melakukan tindakan-tindakan secara konstruktif agar mewujudkan pembangunan wilayah Kabupaten Kebumen dalam rangka menuju Kebumen hebat dan bermartabat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan beberapa hal. Salah satunya terkait dengan pembangunan Embung di Giritirto. Dimana pembangunan di Embung Giritirto sempat terhenti karena adanya wan prestasi yang dilakukan oleh penyedia jasa selaku pemenang tender. Ini menjadikan persoalan semakin komplek. Disatu sisi berakibat pembangunan embung terhenti. Pada akhirnya masyarakat yang harus menanggung kerugian.

    “Oleh karenanya Fraksi PDI Perjuangan minta kepada Eksekutif agar pembangunan embung segera menjadi tindaklanjuti sekaligus menjadi perhatian, untuk itu kiranya direalisasikan pada tahun 2021,” tuturnya.

    Fraksi PDI Perjuangan,lanjut Tatag, juga memandang perlu Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen dalam hal ini Eksekutif untuk melakukan upaya nyata perbaikan, pengelolaan keuangan daerah secara serius dan tuntas. Lebih khusus, mengenai bidang perencanaan dan penganggaran agar tidak berjalan pincang.
    Disampaikan pula terdapat anggaran-anggaran yang tidak terserap pada tahun 2019. Ini meliputi bantuan siswa miskin yang berprestasi. Ini seharusnya tidak perlu terjadi di Kabupaten Kebumen. penyebabnya yakni semata-mata akibat pemahaman yang gagal atau gagal paham terhadap regulasi yang mengatur pada bantuan siswa miskin yang berprestasi atau adanya keterlambatan pemahaman terkait regulasi tersebut. “Maka Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Kebumen minta kepada Bupati untuk bisa mempertanyakan kepada bagian hukum, staff ahli hukum, mengapa ini harus terjadi,” ungkapnya.
    Selain itu yakni bantuan kambing untuk anak jalanan. Hal ini ternyata juga terjadi di Kabupaten Kebumen, tetapi masih beruntung di ingatkan BPK – RI. Pada akhirnya dengan terpaksa oleh karena akibat dalam perencanaan program kegiatan yang tidak masuk akal sehat, bantuan social tersebut dilarang untuk diserap anggaranya.
    Setelah melalui telaah pencermatan, terhadap laporan Badan Anggaran terkait PP APBD Tahun 2019 tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui kata akhirnya menyimpulkan Dapat Menerima Raperda PP APBD Tahun 2019 menjadi Peraturan daerah. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top