• Berita Terkini

    Selasa, 21 Juli 2020

    Sempat Buron, Dua Pelaku Pengeroyokan di Gombong Ditangkap

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Berakhir sudah masa pelarian SP (41) dan YU (35). Dua warga Kecamatan Gombong tersebut akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Kebumen setelah menjadi buron satu tahun kasus pengeroyokan.

    Keduanya kini ditahan di Mapolres Kebumen.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan, tersangka ditangkap Minggu (19/7) di wilayah Gombong setelah sebelumnya sempat menjadi buron polisi selama 1 tahun 5 bulan. "Kedua tersangka ditangkap karena dugaan kasus penganiayaan kepada Waluyo (48) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong," ujar Kapolres saat pers realease kasus tersebut, kemarin (21/7/2020).

    Penangkapan kedua tersangka ini tak lepas dari kerja keras aparat. Diketahui, tersangka selama pelariannya, berpindah-pindah. Dari kabupaten satu ke kabupaten lain. Hingga kemudian, pada Minggu (19/7), aparat Polsek Gombong melihat keberadaan tersangka.

    "Saat itu pula kami lakukan penangkapan," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan.

    Kapolres menyampaikan, kejadian penganiayaan terjadi pada 19 Februari 2019 silam. Kepada polisi tersangka mengaku sakit hati kepada korban, karena diledek masih mau boncengan dengan istrinya, padahal sedang proses cerai.  Hal itu membuat tersangka naik darah dan menghampiri korban lalu memukuli korban hingga tersungkur.

    Aksi kekerasan itu memicu tersangka lainnya ikut memukul korban yang tidak tahu duduk persoalannya.  Korban dan tersangka sebelumnya adalah teman dekat dan rumahnya berdekatan di daerah Gombong.  "Kami amankan dua tersangka dari total 5 tersangka. Saat ini 3 tersangka lainnya DPO," jelas AKBP Rudy.

    Penuturan tersangka, saat itu ia sedang kalut karena urusan rumah tangganya.  "Saya sakit hati. Selanjutnya korban saya pukul. Saya diledek katanya masih mau boncengan dengan istri. Saat itu kami sedang proses cerai, tapi kami sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga," kata tersangka SP.
    Tersangka YU ikut memukul korban karena rasa solidaritas. YU ikut emosi saat mendengar cerita tersangka SP diledek oleh korban.  Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersam-sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top