• Berita Terkini

    Selasa, 14 Juli 2020

    Penyembelihan Hewan Qurban tak Boleh Berkerumun

    PURWOREJO- Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Purworejo mengimbau agar pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, tidak dilakukan secara berkerumun. Daging hewan qurban sebaiknya dibagikan ke rumah-rumah penerima.

    "Penyembelihan hewan qurban boleh dilakukan di Masjid, Mushola, atau di tingkat RT, RW. Namun kami mengimbau agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara berkerumun," ucap Kabid Peternakan DPPKP Ir Siti Lestari MM, kemarin.

    Terkait pemeriksaan hewan qurban, petugas peternakan dari dinas akan melayani, sesuai surat yang masuk. Untuk pemeriksaan awal sudah dilakukan di pasar-pasar hewan dan pada pedagang pengepul hewan.

    “Kami biasanya juga melakukan pemeriksaan pada lembaga yang melakukan pemotongan hewan dalam jumlah banyak. Sedangkan petugas pemeriksa hewan qurban setiap kecamatan ada satu orang petugas. Memang petugas terbatas sekali, namun kami akan tetap memaksimalkan untuk melayani masyarakat,” ujar Siti Lestari.

    Menurutnya, disamping itu juga sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan pemhaman kepada masyarakat. Seperti melihat ciri-ciri hewan yang sehat yakni mata cerah bersinar, pertumbuhan bulu halus bagus tidak kasar, kulit mengkilap, gemuk yang berarti hewan tidak ada indikasi cacingan.

    Sedangkan pada hewan yang disembelih kata Siti Lestari,  yang utama dilihat adalah hati. “Jika hati terpapar cacing, maka akan terdapat lubang-lubang dan seperti berkapur. Semakin banyak lubang berarti paparan cacingnya semakin banyak. Kalau terjadi seperti ini, maka hati hewan tersebut, harus dimusnahkan dengan cara dikubur, adapun dagingnya tetap aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

    Dikatakan, kementerian petanian melarang ternak betina produktif dijadikan hewan qurban. Karena ternak betina untuk menjaga perkembangan populasi. Ini ada ancaman hukumannya pidana kurungan dan denda. Yakni untuk sapi/kerbau betina produktif dikenakan kurungan 1-3 tahun dan denda 100-300 juta rupiah. Untuk kambing atau domba betina produktif kurungan 1-6 bulan, dan denda 1-5 juta rupiah.

    “Kalau ternak betina tetap untuk qurban ada syaratnya yakni harus diperiksa status reproduksinya yang menunjukkan sudah tidak produktif dan harus dibuktikan surat resmi oleh dokter hewan berwenang,” jelas Siti Lestari.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top