• Berita Terkini

    Sabtu, 04 Juli 2020

    Pencuri Ternak Ditangkap Saat Beraksi di Petanahan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sindikat pencurian hewan ternak lintas daerah berhasil digulung Polres Kebumen. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka inisial WA (50) warga Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes.

    Penangkapan WA bermula saat patroli Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan tengah berpatroli di wilayah Petanahan, 24 Juni 2020. Saat itu, petugas melihat kendaraan mobil Toyota Avanza yang diparkir di tempat yang mencurigakan.

    Keterangan warga mobil itu bukan milik warga sekitar. Saat warga mendekat, kendaraan mobil Toyota Avanza itu malah tancap. Sedangkan dua tersangka yang sedang mengeksekusi kambing di kandang milik warga ditinggal begitu saja karena panik.

    Alhasil tersangka inisial WA yang tidak kuat lari, bisa ditangkap oleh warga saat sembunyi di semak-semak, sedang tersangka lainnya berhasil lolos. Polisi yang ada di lokasi segera mengamankan tersangka dan barangbukti pisau "cutter" yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.

    "Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian. Kita sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengerjaan," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Jumat (3/7/2020).

    Kawanan pencuri beroperasi dari Kabupaten satu ke Kabupaten lain. Pengakuan tersangka yang katanya sebagai Ketua RT di desanya, di wilayah Kebumen beraksi sebanyak 3 kali pencurian kambing.

    Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang.  Mobil penumpang itu bisa membawa 5 kambing sekaligus dalam setiap aksinya.

    Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.(win)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top