• Berita Terkini

    Rabu, 15 Juli 2020

    Pemkab Purworejo Segera Amankan Aset Daerah

    PURWOREJO- Tata kelola aset yang menjadi hak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, diniai sangat penting. Aset daerah adalah seluruh harta kekayaan milik daerah, sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Aset daerah merupakan sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah karena aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki daerah.

    “Maka perlunya segera dilakukan pengurusan dan pengamanan aset Pemkab, terutama kejelasan kepemilikan lahan atau tanah untuk mendapatkan sertifkat sebagai bukti administrasi yang legal,” tandas Yuli Hastuti saat diwawancara usai mengikuti Rapat koordinasi tata kelola aset dan penyerahan sertifkat Pemda dan PT PLN (Persero) di wilayah provinsi Jawa Tengah melalui video converen (Vicon) yang dipimpin Gubernur Jateng.

    Menurut Yuli Hastuti, gubernur dalam arahannya mengatakan aset daerah supaya dimanfaatkan secara optimal. Terkait hal itu kata Yuli Hastuti, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan segera untuk menuntaskan aset daerah yang masih ada sekitar 60 an persen, sedangkan yang 40 an persen semua sudah bersertifikat.

    "Untuk menuntaskan, tentunya bertahap tahun ini sudah ada yang dalam proses di BPN, dilanjutkan pada tahun 2020 dan diharapkan 2021 bisa kelar. Saya berharap pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat, agar dilakukan pendekatan diajak rembugan sehingga masyarakat memahami program pengurusan aset daerah. Juga agar terus berkoordiansi dengan BPN,” tuturnya.

    Sementara itu Kepala BPPKAD melalui Kabid pengelolaan aset dan pembinaan daerah Sri Mulyani SPd Macc menjelaskan, aset yang akan kita lakukan penataan yakni benda tidak bergerak yang meliputi tanah, jalan lingkungan kelurahan, irigasi, jembatan, dan pelimpahan sekolah dari milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jumlah aset yang sudah bersertifikat mencapai 1122 bidang.

    "Sedangkan yang masih dalam proses pensertifikatan tahun ini sampai dengan anggaran perubahan sekitar 100 bidang. Ini sudah amsuk di BPN. Untuk yang belum bersertifikat sekitar 1873 bidang. Kami akan segera menuntaskan sesuai arahan, sehingga harapan 2021 selesai bisa tercapai,” jelas Sri Mulyani yang didampingi Kiki Prihantoro SE selaku Kasi inventariasi aset.

    Ditambahkan Kiki Prihantoro,  proses pengurusan yang berhubungan dengan masyarakat terlebih dulu dilakukan sosialisasi terutama terkait pengukuran batas tanah. Selain di kelurahan juga sosialisasi dilakukan di sekolah dan OPD untuk kelengkapan adminstrasi. “Secara keseluruhan tidak ada sengketa aset daerah, karena semua dilakukan dengan pembelian, jadi semua sertifikat ada di BPPKAD,” ujarnya.

    Kasi pengadaan tanah BPN Sagimin APt MH mengatakan, proses pengurusan aset di semua instansi pemerintah baik di pusat maupun didaerah berupa sertifikat hak pakai (SHP). SHP sebagai bukti untuk menjamin kepastian hukum, pengamanan aset, dan bukti hak pakai. Sedangkan untuk pengajuan pengurusan sertifikat meliputi kelengkapan berkas adminstrasi.

    "Untuk dokumen yang kurang lengkap akan diberikan diskresi atau kekhususan dengan mencantumkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan pernyataan penguasaan fisik. Kami akan memproses SHP dari Pemda dengan maksimal, dalam satu bulan InsyaAlloh 100 SHP bisa diterbitkan. Sepanjang obyeknya jelas dan tidak bersengketa,” jelasnya.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top