• Berita Terkini

    Senin, 20 Juli 2020

    Pemkab Kebumen Wajibkan Pengendara Terapkan "Physical Distancing"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Mulai saat ini, Pemkab Kebumen semakin mengetatkan kebijakan  physical distancing. Terbaru, Pemkab menghimbau agar para pengendara atau pengguna jalan menerapkan aturan ini saat dalam perjalanan.

    Peluncuran physical distancing dilakukan Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, bersama Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan,  di kawasan Tugu Lawet Kebumen, Senin (20/7/2020).  Dalam kesempatn itu, dilucurkan "marka jalan physical distancing" yang bentuknya mirip garis start di Moto GP.

    "Ini (marka jalan physical distancing), untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Khususnya, pengendara sepeda motor. Selain itu untuk menghadapi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kebumen. Jadi menjaga jarak tidak hanya pada kerumunan massa. Namun di jalan raya, khususnya di lampu murah juga," kata Yazid Mahfudz, usai acara.

    Bupati Yazid, mengatakan, marka tersebut untuk mengajak masyarakat Kebumen agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk penerapan protokol dalam berlalu lintas.  Salah satunya dengan pembuatan marka khusus sebagai cara melakukan physical distancing atau jarak aman.
    "Sehingga pencegahan Covid-19 di Kebumen dilakukan maksimal," tegasnya.

    Marka jalan physical distancing dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD dan Sat Lantas Polres Kebumen. Pada tahap awal marka jaga jarak itu di tempat di dua lokasi, yaitu traffic light Tugu Lawet dari arah Jalan A  Yani Kebumen. Kemudian, traffic light depan Bank Jateng. Pengecatan itu menggunakan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen.   "Sementara ini untuk percontohan. Nantinya di semua traffic light yang ada di Kebumen," ujarnya.

    Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mendukung inovasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen. Marka jaga jarak ini juga sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor  29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan covid-19 di Kabupaten Kebumen.
    "Inovasi ini juga merupakan penerapan dari implementasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),"ujar AKBP Rudy.
    Rudy menjelaskan, setelah dilaunching, setiap pengendara sepeda motor wajib berhenti di belakang marka tersebut. Sedangkan, mobil berada di belakangnya.
    "Kita akan lakukan sosialisasi terus menerus, agar masyarakat paham," pungkasnya.(*)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top