KEBUMEN(kebumenekspres.com)- DD (35) dan SA (49), dua warga Kecamatan Kebumen harus berurusan dengan polisi. Ini setelah keduanya kedapatan mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan,m engungkapkan, kedua ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Muktisari Kebumen. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan satu paket Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening.
Barangbukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan kepada para tersangka. Para tersangka juga sempat mengkonsumsi sabu tersebut. "Penangkapan kami kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu selanjutnya kita tindaklanjut. Akhirnya para tersangka bisa kami amankan bersama barang bukti," jelas AKBP Rudy, Jumat (17/7/2020).
Kini, DD dan SA sudah berstatus tersangka dan ditahan. Para tersangka mengaku, Sabu yang diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba adalah milik keduanya yang dibeli secara patungan seharga RP 700 ribu.
Kedua tersangka adalah pemakai lama. Sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih mendalami kasus itu. Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. (win/cah)
Barangbukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan kepada para tersangka. Para tersangka juga sempat mengkonsumsi sabu tersebut. "Penangkapan kami kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu selanjutnya kita tindaklanjut. Akhirnya para tersangka bisa kami amankan bersama barang bukti," jelas AKBP Rudy, Jumat (17/7/2020).
Kini, DD dan SA sudah berstatus tersangka dan ditahan. Para tersangka mengaku, Sabu yang diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba adalah milik keduanya yang dibeli secara patungan seharga RP 700 ribu.
Kedua tersangka adalah pemakai lama. Sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih mendalami kasus itu. Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar. (win/cah)
Berita Terbaru :
- Genjot Program Speling, Taj Yasin Ingin Jateng Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
- Ahmad Luthfi Minta ASN agar Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Bekerja
- Ahmad Luthfi Tegaskan Jangan Potong Bantuan Perbaikan RTLH, Mahasiswa Diminta Ikut Awasi
- Wagub Jateng Dorong Penguatan Ekosistem Halal dari Hulu
- Tatag, Anak Muda di Kebumen Sukses karena Bertani
- Tertib Berlalu Lintas, Pengunjung Pasar Tumenggungan Dapat Hadiah
- Pengguna Sepeda Motor dan Anak Muda Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas