• Berita Terkini

    Selasa, 07 Juli 2020

    Pandemi Covid-19, Dua Anggota DPRD Kebumen Pilih Tidak Reses

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pandemi Corona memang membuat banyak perubahan. Ini baik di sektor pendidikan, ekonomi, ibadah hingga merambah semua elemen kegiatan masyarakat. Adanya pendemi ini juga membuat setidaknya dua anggota DPRD Kebumen tidak melaksanakan reses.

    Reses atau Masa Reses sendiri merupakan sebuah masa dimana anggota DPRD melaksanakan kegiatan di luar masa sidang. Ini juga dilakukan di luar gedung DPRD. kegiatan reses dapat dilaksanakan oleh anggota DPRD baik secara perseorangan maupun secara berkelompok.

    Di Kebumen setidaknya terdapat dua Anggota DPRD Kebumen yang tidak melaksanakan reses kali ini. Ini meliputi Ahmad Annifudin dan Kurniawan. Ini dilihat dari jadwal daftar Reses Anggota DPRD Kebumen. Terdapat pula Anggota DPRD Kebumen yang masih belum menentukan tempat atau desa resesnya. Secara garis besar reses DPRD Kebumen dijadwalkan dalam empat hari. Ini dimulai pada tanggal 6 hingga 9 Juli mendatang.

    Salah satu anggota DPRD Kebumen Kurniawan menyampaikan alasannya kenapa pihaknya tidak melaksanakan reses. Salah satunya alasan mendasar yakni masih Pandemi Covid-19. Dimana hingga kini kasus pasien positif corona di kebumen juga masih terus mengalami peningkatan. “Ya karena hingga kini masih pandemi Covi-19,” tuturnya, Selasa (7/7/2020).

    Selain karena alasan tersebut politisi dari Partai PAN itu juga menegaskan alasan lainnya. Salah satunya karena tidak mau terjebak pada usulan masyarakat. Ini juga melihat dari pengalaman beberapa hasil usulan reses yang lalu banyak yang terkena dampak rasionalisasi anggaran. Sehingga beberapa usulan tidak bisa terealisasi. “Adanya beberapa usulan yang tidak bisa terealisasi karena dampak rasionalisasi anggaran, secara politis menjadi bumerang di lapangan,” tegasnya.

    Kurniawan juga menegaskan anggota dewan berhak melaksanakan reses atau tidak. Sebab reses itu hak prerogratif masing-masing anggota DPRD. Artinya jika reses diambil itu sah,  namun jika tidak diambil juga tidak menyalahi aturan. Ini karena tidak ada yang dirugikan. “Kalau tidak melaksanakan reses ya tidak mengambil jatah anggaran reses. Dan anggaran tersebut kembali ke Kas Pemkab,” jelasnya.

    Pihaknya menambahkan, anggaran reses hanya bisa digunakan oleh anggota dewan yang melaksanakan reses. Bagi yang tidak melaksanakan anggaran tidak bisa diambil atau digunakan untuk alasan apapun selain reses. “Dan bila tidak diambil karena anggota dewan yang bersangkutan tidak melaksanakan, maka anggaran tersebut utuh dan dikembalikan ke Kas Pemkab,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top