• Berita Terkini

    Selasa, 28 Juli 2020

    Operasi Sikat Jaran Candi Purworejo Ungkap 8 Kasus Curanmor

    PURWOREJO- Operasi Sikat Jaran Candi 2020 Polres Purworejo yang berlangsung selama 20 hari, sejak 6-25 Juli 2020 berhasil mengungkap 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sejumlah kasus tersebut terdiri atas 4 kasus target operasi (TO) dan 4 kasus Non TO.

    Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna SIK MH, saat konferensi pers di Mapolres setempat menyebut TO pertama merupakan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 19 Januari 2020 di Desa Keduren Kecamatan Purwodadi Kaupaten Purworejo.

    Dalam kasus itu berhasil diamankan 2 orang tersangka. Tersangka pertama sebagai pelaku berinisial AS (45) warga Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan. Banyumanik Kota Semarang dan tersangka kedua sebagai penadah berinisial AS (29) warga Desa Kewengen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

    Berikutnya TO kedua dan ketiga juga kasus pencurian sepeda motor dengan pelaku yang sama, yakni AS (45). TO kedua terjadi pada 9 Maret 2020 di samping Masjid Nurul Tholibin Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

    TO ketiga terjadi pada 16 Oktober 2019 di halaman Masjid Al Ikhlas Gang Sitanjung Kelurahan Pangenrejo Kecamatan/Kabupaten Purworejo. “Jadi tersangka AS ini merupakan pelaku curanmor di tiga TKP,” kata AKP Agil didampingi Kabag Ops AKP Minarto dan Kasubbag Humas Iptu Siti Komariyah.

    Sementara untuk TO keempat dengan kasus yang sama berhasil diamankan seorang tersangka berinisial JP (21) warga Desa. Popongan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. JP melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 9 Januari 2020 di Desa Tlogoguwo Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. JP diketahui merupakan residivis yang belum lama ini mendapat asimilasi dari Kemenkumham.

    “Tersangka kita amankan dalam waktu di tempat yang berbeda. Dari empat TO kita amankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor,” ungkapnya.

    AKP Agil menerangkan bahwa selain kasus TO, pihaknya juga berhasil mengungkap 4 kasus non TO. Non TO pertama merupakan pencurian mobil L300 yang terjadi pada  30 Juni 2020 di tepi jalan Pramuka Purworejo.

    Ada 3 tersangka yang berhasil diamankan yakni FIW (30) warga Desa Pasuruhan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, serta 2 penadah berinisial D (58) warga Desa Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, dan EAS (31) warga Desa Palebon Kecamatan Padurungan Kota Semarang.

    Berikutnya kasus non TO kedua dan ketiga merupakan pencurian sepeda motor dengan dua lokasi yang berbeda. Non TO kedua terjadi pada 9 Desember 2019 di Masjid Al Muttaqin Bragolan Purwodadi dan Non TO ketiga terjadi pada 6 April 2020 di halaman Mushola Al-Barokah Klepu Bedug Kutoarjo. Tersangkanya yakni F Alias Tengil (22) warga Deda Gesing Kecamatan Kandangan KabupatenTemanggung yang menjadi penadah 2 TKP.

    Sementara dari kasus non TO Keempat berhasil diamankan seorang tersangka berinisial TNM (26) warga Desa/Kecamatan Gebang Purworejo. Ia mencuri sepeda motor pada 19 Juli 2020 di Desa Gintungan Kecamatan Gebang.

    “Untuk 4 kasus Non TO ini kita amankan barang bukti sebuah mobil yang sudah dipotong-potong dan 3 unit sepeda motor,” terangnya.

    Seluruh tersangka kini telah diamankan di tahanan Mapolres Purworejo. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Total tersangka yang diamankan untuk TO dan non TO ditambah para penadah ada sekitar 10 pelaku. Operasi Sikat Jaran Candi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, enam, delapan, dan selebihnya,” tegasnya. (ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top