PURWOREJO- Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo memasang papan larangan prostitusi di area Gunung Tugel Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, Jumat (10/7/2020).
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan warga yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut masih kerap digunakan sebagai praktik prostitusi.
Ada 2 poin larangan yang tertulis dalam 4 papan. Pertama, dilarang melakukan kegiatan pelacuran dan atau menyediakan tempat untuk pelacuran di seluruh Kabuaten Purworejo.
Kedua, dilarang melakukan perbuatan asusila dan eksploitasi seksual lainnya dan menyediakan atau menghimpun tuna asusila untuk dipanggil dan memberikan kesempatan kepada khayalak umum untuk berbuat asusila.
“Ada laporan bahwa tempat ini masih saja digunakan untuk perbuatan pratik prostitusi walaupun sudah sering dilakukan penindakan yustisi terhadap pada penyedia tempat, para wanita pekerja seks, maupun para hidung belang. Sehingga diputuskan akan dilakukan penertiban,” ucap Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo Ssos MSi saat memimpin giat pemasasangan papan larangan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Damkar, Endang Muryani SE, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap area Gunung Tugel mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.
Selain memasang papan larangan, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap rumah penduduk di sekitar area bersama dengan Dinas PUPR, PSDA, kecamatan, dan kelurahan setempat. “Bangunan-bangunan di area tersebut juga belum ber-IMB,” ungkapnya. (ndi)
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan warga yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut masih kerap digunakan sebagai praktik prostitusi.
Ada 2 poin larangan yang tertulis dalam 4 papan. Pertama, dilarang melakukan kegiatan pelacuran dan atau menyediakan tempat untuk pelacuran di seluruh Kabuaten Purworejo.
Kedua, dilarang melakukan perbuatan asusila dan eksploitasi seksual lainnya dan menyediakan atau menghimpun tuna asusila untuk dipanggil dan memberikan kesempatan kepada khayalak umum untuk berbuat asusila.
“Ada laporan bahwa tempat ini masih saja digunakan untuk perbuatan pratik prostitusi walaupun sudah sering dilakukan penindakan yustisi terhadap pada penyedia tempat, para wanita pekerja seks, maupun para hidung belang. Sehingga diputuskan akan dilakukan penertiban,” ucap Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo Ssos MSi saat memimpin giat pemasasangan papan larangan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Damkar, Endang Muryani SE, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap area Gunung Tugel mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan.
Selain memasang papan larangan, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap rumah penduduk di sekitar area bersama dengan Dinas PUPR, PSDA, kecamatan, dan kelurahan setempat. “Bangunan-bangunan di area tersebut juga belum ber-IMB,” ungkapnya. (ndi)