• Berita Terkini

    Kamis, 09 Juli 2020

    Kisruh Kades Adimulyo, Warga "Wadul" Bupati Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Warga Desa/Kecamatan Adimulyo mendatangi Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz. Kedatangan tersebut terkait persoalan Kepala Desa Adimulyo yang diduga telah melakukan perselingkuhan. Warga meminta agar bupati menghentikan, Kades tersebut diberhentikan dari jabatannya.

    Pertemuan dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Kebumen. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dispermades Frans Haidar, Kepala Insprektorat Dyah Woro Palupi, Kasatpol PP R Agung Pambudi, Kepala Bagian Hukum Ira Puspitasari lainnya. Dalam pertemuan tersebut warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Adimulyo, juga didampingi Kuasa Hukum Yuli Ikhtiarto, Kamis (9/7/2020).

    Yuli menyampaikan perbuatan yang dilakukah oleh Kades Adimulyo sudah tidak lagi mencerminkan sosok pemimpin. Bukan hanya diduga telah melakukan nikah siri bagi wanita yang masih bersuami, Kades juga diduga kerap pelecehan terhadap wanita di desa tersebut. “Untuk itu warga sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Kades tersebut. Perbuatannya sudah membuat warga resah. Kami meminta bupati mengentikan jabatannya. Setidaknya dilaksanakan pemberhentian sementara,” tuturnya.

    Hal senda juga disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Adimulyo Rasidin pihaknya meminta agar bupati segera mencopot atau menonaktifkan Kades Adimulyo. Selain diduga telah banyak melakukan tindakan pelecehan, Kades juga bertindak sewenang-wenang salah satunya mencopot jabatan secara sepihak tanpa alasan. “Kami meminta kepada bupati untuk segara mencopot. Kami takut masyarakat semakin emosi dan diluar kendali. Jika sudah demikian kami tidak lagi dapat membendung mereka,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut juga dihadirkan dua perempuan yang mengaku telah menjadi korban pelecehan Kades Adimulyo. Perempuan tersebut berinisial SM dan MN. Kepada bupati mereka menyampaikan kebobrokan kadesnya. Ini mulai dari meminta berbuat senonoh, hingga berani megang-megang payudara korban. Kades juga pernah hendak memberikan BLT dengan syarat, penerima mau diajak ngamar. “Saya adalah korban. Kades telah melakukan pelecehan dengan memegang payudara saya. 70 persen perempuan di Desa Adimulyo merasa resah dan terancam,” ungkapnya.

    Menanggapi hal itu, Bupati H Yazid menegaskan jika surat dari Warga Adimulyo telah diterimanya. Pihaknya juga telah mendispo terkait persoalan tersebut. Sehingga persoalan ini dapat segera diperoses oleh inspektorat.

    Hanya saja, meski demikian mencopot kades bukanlah hal yang mudah. Kades telah dipilih oleh warga. Sehingga pencopotan harus dilaksanakan menggunakan prosedur yang ada. Tidak bisa serta merta dicopot begitu saja. “Ini masih dalam proses. Masyarakat diminta untuk bersabar mengikuti prosedur yang ada. Adapun untuk kasus pelecehan, jika memenuhi unsur pidana dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini adalah ranah kepolisian,” jelasnya.
    Sementara itu Dyah Woro  Palupi dan Ira Puspitasari menyampaikan sesuai Perda 10 Tahun 2016, untuk menentukan kades bersalah atau tidak diperlukan pemeriksaan. Kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Jika memang bersalah nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Ini dilaksanakan secara bertahap berupa surat peringatan, teguran dan pemberhentian sementara. “Jika sudah diberhantikan sementara tetapi tidak mau memperbaiki akan dilaksanakan pencopotan jabatan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top