• Berita Terkini

    Kamis, 09 Juli 2020

    Keluarga Pelapor Kasus Pemalsuan Dokumen di Purworejo Diintimidasi

    PURWOREJO- Kasus pelaporan dugaan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Wonotopo, Kecamatan Gebang, Amat Kozaki, berujung panjang. Keluarga pelapor kasus tersebut mendapat perlakuan intimidasi dari terlapor.

    Tidak terima atas perlakukan itu, puluhan warga Desa Wonotopo mendatangi kantor desa setempat, Kamis Kamis (9/7/2020). Mereka meminta pihak terlapor dapat menghormati proses hukum dan tidak melakukan intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebelumnya, pada Selasa (30/6) lalu, Kades Wonotopo dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen LPJ. Aduan disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonotopo dengan mendatangi langsung Polres Purworejo.

    Di hadapan sekretaris desa dan perangkat, Saiun tokoh masyarakat bersama dengan Tanto selaku penanggung jawab dan salah satu warga membacakan pernyataan sikap yang selanjutnya diberikan kepada Pemdes.

    Dalam pernyataan berjudul “Mari Hormati Proses Hukum”, warga menyampaikan sejumlah rentetan kejadian intimidasi yang dialami keluarga pelapor.

    Pertama, pada tanggal 1 Juli 2020, pelapor diundang ke balai desa untuk klarifikasi. Namun, pelapor tidak dapat hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

    Kedua, Ketua BPD telah dijemput oleh Kades Amat Kozaki, Yulistiana, Endang Puji Astuti, Icha Windiharno pada hari Rabu tanggal 1 Juli pukul 17.15 WIB dari rumah BPD.

    Selanjutnya ketua BPD dibawa ke balai desa, sesampainya di balai desa ketua BPD di bawah tekanan disuruh menandatangani surat pencabutan laporan pengaduan.

    “Kelima, bahwa pada saat dipaksa tanda tangan surat kesepakatan mencabut laporan di balai desa disana sudah ada camat Gebang dan Sekcam,” kata Saiun saat membacakan pernyataan.

    Meski dalam tekanan, saat itu pelapor tidak mau menandatangani dan mencabut laporan di Polres. Semenjak kejadian itu keluarga pelapor selalu didatangi keluarga kades, seperti Daniyah istri, Yulistiana anak yang juga perangkat, Ela anak dan Ririn anak.

    “Mereka memberikan tekanan pada istri pelapor jika kepala desa masuk penjara, hutang desa, keluarga dan juga ekonomi jika Kades dan perangkat ditanggung mereka,” lanjutnya.

    Tanto menyampaikan, melalui pernyataan itu, warga meminta agar tidak ada lagi intimidasi atau tekanan yang dilakukan terlapor, baik secara langsung maupun tidak langsung selama perkara tersebut belum terselesaikan oleh pihak yang berwenang.

    "Kami mengharapkan Kades bisa menghargai proses hukum yang berlangsung tidak melakukan main hakim sendiri atau melawan di luar jalur hukum. Apabila setelah pernyataan ini kami sampaikan masih terjadi intimidasi maupun tekanan terhadap para pelapor, maka kami akan kembali melaporkan atau menempuh jalur hukum atas intimidasi dan ancaman tersebut," tegasnya.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top