• Berita Terkini

    Senin, 06 Juli 2020

    Kasus PD BPR BKK Kebumen Kembali Dipertanyakan

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan Tatag Sajoko SH menegaskan harus ada yang bertanggungjawab terhadap kerugian negara. Dalam hal ini terkait kerugian PD BPR BKK Kebumen. Kerugian tersebut harus diketahui penyebabnya dan dicari solusinya. Selain itu ditemukan siapa pihak yang bertanggung jawab.

    Sekedar Informasi, kerugian negara pada Dana Bank BKK Kebumen (PD BPR BKK Kebumen) telah menjadi kasus hukum beberapa tahun silam. Adanya kasus tersebut mengakibatkan Dana PD BPR BKK Kebumen sebesar Rp 8,7 miliar yang berada di rekening bank mitra BPR disita. Selanjutnya dana yang disita itu telah diakui sebagai kerugian tahun berjalan sesuai keputusan RUPS tanggal 15 Oktober 2015.

    Tatag memandang kasus PD BPR BKK Kebumen tersebut dengan penuh tanda tanya besar. Sebab jelas ada penyitaan dana sebesar Rp 8,7 miliar. Namun mengapa pemegang saham tiba-tiba mengakui adanya kerugian tahun berjalan. Jika memang ada kerugian tahun berjalan, lantas apa yang menjadi penyebabnya. “Mengapa dan bagaimana ini bisa terjadi,” tuturnya, Senin (6/7/2020). 

    Pihaknya menegaskan, seandainya ada kerugian tahun berjalan lalu apa penyebabnya?. Hal tersebut tentunya juga harus ada yang bertanggungjawab. Menurutnya kerugian pada sebuah perbankan dapat terjadi karena dua hal. Pertama karena kredit macet. Sedangkan yang kedua karena kesalahan manajemen.

    Kerugian karena kredit macet, disebabkan kreditur tidak mengangsur hutangnya dengan benar. Adapun pihak yang bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut adalah kreditur. Persoalan itu dapat diselesaikan dengan penyitaan agunan yang dijaminkan. “Untuk itu, aturannya nilai agunan yang dijaminkan harus lebih besar dari nilai pinjaman yang diberikan. Dengan demikian jika terdapat kredit macet tidak terjadi kerugian pada bank,” ungkapnya.

    Kalau kerugian terjadi karena kesalahan manajemen, lanjut Tatag, maka yang harus bertanggungjawab adalah manajemennya. "Dana Rp 8,7 miliar, bukanlah uang kecil dalam perbankan. Untuk itu siapa yang bertanggungjawab pada kerugian sebesar itu. Kami menanyakan siapa manajemen yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian dana Rp 8,7 miliar tersebut. Tentu patut diduga harus ada jajaran terkait BKK yang bertanggungjawab,"ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top