• Berita Terkini

    Kamis, 16 Juli 2020

    Kasus Narkotika, Warga Kedawung Ditangkap Polisi

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- AM (30), warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan diamankan polisi. Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba di depan sebuah warung di desa tempat tinggalnya pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 22.00 WIB.

    Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip warna bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu, Handphone Samsung, dan uang tunai Rp 550 ribu. Barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka.

    "Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka adalah pemakai lama," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realease kasus tersebut, kemarin (16/7/2020).

    Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan ada indikasi perdagangan Narkotika lintas Kabupaten bahkan Provinsi. Tersangka sendiri mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebelum dilakukan penangkapan.

    Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah," tandasnya.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top