• Berita Terkini

    Rabu, 15 Juli 2020

    Karaoke Desa Cengkawakrejo Purworejo Ditutup Paksa

    PURWOREJO- Sebuah tempat karaoke di RT 03 RW 04 Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip ditutup paksa, kerena dinilai meresahkan. Selain belum mengantongi izin, karaoke yang menyediakan kamar kos tersebut juga menyediakan miras dan terindikasi menjadi ajang prostitusi.

    Penutupan dilakukan oleh Petugas Satpol PP Damkar bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Forkopimcam Banyuurip, Pemerintah Desa Cengkawakrejo, serta warga setempat.

    Selain menyegel sejumlah ruang, petugas juga memasang papan pengumuman di depan lokasi yang berisi penutupan dan pelarangan kegiatan usaha karaoke karena belum berizin.

    Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, menyebut tindakan tegas berupa penutupan dilakukan karena usaha karaoke milik Niten melanggar beberapa aturan, khususnya Perda Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

    Menurutnya, peringatan, teguran, hingga penindakan secara yuridis sudah kerap dilakukan, tetapi tidak diindahkan sang pemilik.

    “Selain belum memiliki izin, yang lebih utama lagi karena memang ada penolakan dari warga dan pemerintah desa,” sebutnya.

    Selain karaoke, warga juga menolak adanya tempat kos yang berada satu lokasi. Namun, untuk sementara usaha kos belum ditutup resmi dan masih dalam pantauan dan pengkajian. “Aktivitas kos dalam pantauan kita,” lanjutnya.

    Lebih lanjut Budi Wibowo mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 9 tempat karaoke di Kabupaten Purworejo dan seluruhnya belum berizin. Pihaknya berharap para pengusaha dapat menaati aturan yang berlaku karena Perda memungkinkan adanya usaha karaoke. Jika tidak, penertiban akan terus dilakukan.

    “Kepada masayarakat, kalau memang (keberadaan karaoke, red) dirasa menggangu ya sampaikan saja. Nanti akan ada penindakan dari dinas terkait,” ungkapnya.

    Kepala Desa Cengkawakrejo,  Iman Subagiyo, menjelaskan bahwa keberadaan tempat karaoke dan kos Niten sejak sekitar 3 tahun terakhir sangat menggangu lingkungan. Penolakan secara resmi oleh warga serta Pemdes kerap disampaikan, tetapi tidak pernah diindahkan.

    “Warga menolak, baik karaoke maupun kos karena sangat mengganggu lingkungan. Di karaoke ini ada miras dan menimbulkan keributan. Ada beberapa kamar kos, pernah ada beberapa pasangan bukan suami istri di dalam kamar dan sudah ditindak,” jelasnya.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top