• Berita Terkini

    Minggu, 19 Juli 2020

    Kapolres Kebumen Penuhi "Kudangan" Tersangka Pembunuhan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- HTY (37), warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi karena kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan ibu kandungnya meninggal. Kabar baiknya, HTY menyesali perbuatannya tersebut dan bertekad memperbaiki diri.

    Itikad bertaubat itupun mendapat dukungan dari Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan. Kapolres bahkan menuruti kudangan (permintaan) HTY yang ingin  belajar mengaji serta memperbaiki sholat wajib lima waktu sebagai kewajiban umat Islam.

    Dalam rangka membantu HTY, Polres Kebumen menerjunkan tim khusus Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal). Tak hanya itu, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menemui langsung HTY di tahanan, Minggu (19/7, sembari membawakan buku tuntunan sholat serta panduan buku mengaji.

    Buku itu sesuai permintaan Hartoyo pada saat dilakukan hipnoterapi investigasi for trauma healing oleh Kapolres Kebumen pada Hari Rabu (15/7). "Sebelumnya tersangka minta dicarikan buku tuntunan sholat dan buku mengaji. "Kesempatan siang ini kita bawakan, serta saya kepingin tahu bagaimana kondisinya secara langsung," jelas AKBP Rudy.
    Diungkapkan AKBP Rudy, selama di Rutan Polres Kebumen tersangka diperlakukan baik oleh Polres Kebumen.

    AKBP Rudy berharap, HTY bisa benar-benar berubah menjadi lebih baik. Bahkan Kapolres turun tangan langsung melakukan "hipnoterapi investigasi for trauma healing" kepada HTY di ruang kerjanya.

    HTY diketahui memiliki sejumlah catatan masa lalu kelam. Selain menganiaya ibunya sendiri hingga meninggal, yang bersangkutan juga pernah membacok Agus Widodo (42) kakak kandung yang tinggal bersebelahan dengannya pada bulan Juli 2018. Saat itu Agus menderita luka serius pada bagian perut karena sabetan senjata tajam.

    Selanjutnya proses hukum yang sedang dijalani saat ini karena ia menganiaya Sandiyah (83) ibu kandungnya yang dipicu karena soal warisan.  Sandiyah sempat menjalani pengobatan medis selama satu minggu di sebuah Rumah Sakit, namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia karena luka serius.
    Di hadapan Kapolres, HTY sangat menyesali perbuatannya. Beberapa kali terlihat ia menangis karena menyesali perbuatannya itu. "Yang kita inginkan selain dia harus bertanggung jawab secara hukum, kita juga ingin yang bersangkutan benar-benar bertaubat. Semoga dengan bimbingan dari Polres Kebumen bisa benar-benar merubah menjadi lebih baik," jelas AKBP Rudy. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top