• Berita Terkini

    Jumat, 10 Juli 2020

    Gara-gara Warisan, Anak di Kebumen ini Tega Bunuh Ibu Kandung

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang pria warga Kecamatan Sruweng, HTY (37), tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga tewas. Mirisnya, korban Sandiyah, sudah berusia lanjut, 83 tahun.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers realease, Jumat (10/7), menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6) sekira pukul 14.30 WIB di rumah pelaku dan korban. "Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar AKBP Rudy.

    Terungkap, pelaku tega menganiaya ibunya lantaran geram kepada korban. "Tersangka kesal karena korban tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015. Surat perjanjian yang dimaksud adalah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. Dengan dirubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy.

    Kemarahan itu lantas dilampiaskan tersangka dengan melempar botol minuman soda yang berisi air. Lemparan itu tepat  mengenai pelipis korban.  Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental.

    Korban lantas terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari Selasa 23 Juni, namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia.

    Di hadapan Kapolres Kebumen, tersangka yang akrab disapa dengan nama Tyo itu, mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal. "Bayang-bayang ingin mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," imbuh Kapolres.

    Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

    Berdasarkan catatan Polres Kebumen tersangka 3 kali berurusan hukum. Sebelum kasus ini, tersangka pernah melakukan penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam.
    Tersangka saat itu divonis 3 tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top