• Berita Terkini

    Senin, 13 Juli 2020

    Bupati Purworejo: Pelanggar Masker Bakal Ditindak Tegas

    PURWOREJO- Pada era aktifitas kebiasaan baru (new habit), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika beraktifitas diluar rumah. Yakni selalu memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak fisik. Apalagi WHO telah mengumumkan bahwa saat ini penularan Covid-19 melalui udara (airborne transmission).

    Untuk itu penggunaan masker dengan baik dan benar mutlak harus dilakukan. Pemkab kedepan juga akan lebih tegas lagi dalam menegakkan perbup terkait penggunaan masker. Pemkab akan segera memberlakukan sanksi denda Rp 50 ribu bagi pelanggar yang nekat tidak memakai masker.

    "Mulai sekarang sudah tidak ada toleransi lagi, sudah tidak hanya dikasih masker lagi tetapi akan langsung didenda jika kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Jika tidak demikian orang yang kita sayangi dapat terpapar Covid-19," kata Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah desa di Kecamatan Grabag, Senin (13/7/2020).

    Menurutnya memang tidak mudah menjaga kesehatan seluruh masyarakat. Diperlukan kesamaan visi dan kesadaran yang sama seluruh masyarakat untuk saling manjaga agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    Pada kunjungan itu, Bupati juga menyoroti sejumlah ruas jalan milik kabupaten dibeberapa desa dikawasan selatan yang dinilai masih perlu untuk ditingkatkan. Infrastruktur jalan yang baik tentunya akan membuat mobilitas masyarakat, utamanya dalam menunjang ekonomi didesa dapat berjalan lebih optimal.

    Peningkatan sejumlah infrastruktur lain seperti jembatan, perbaikan irigasi, pengadaan sumur bor, juga mendapat perhatian Bupati. Namun karena keterbatasan anggaran daerah, peningkatan sejumlah infrastruktur itu akan dilakukan secara bertahap.

    Menanggapi kelangkaan pupuk yang dikeluhkan sejumlah petani, Bupati menerangkan jika yang saat ini langka adalah pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi pada tahun ini memang dikurangi hingga hanya 40 persen oleh pemerintah pusat. Hal itu dilakukan agar para petani secara bertahap dapat beralih ke pupuk organik.

    "Pupuk tetap ada didistributor, namun pupuk non subsidi yang harganya lebih mahal. Pemkab telah mangajukan usulan penambahan subsidi untuk pupuk. Namun demikian, petani diharapkan dapat beralih menggunakan pupuk organik agar lebih sehat," imbuhnya.

    Di Desa Harjobinangun, Bupati juga sempat meresmikan Mushola Hidayatul Musaafirin yang terletak di Rest Area Kraton Agung. Rest area ini merupakan usaha milik desa yang dibangun untuk menangkap peluang ramainya jalur selatan setelah hadirnya bandara baru YIA.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top