• Berita Terkini

    Rabu, 01 Juli 2020

    Bawaslu Kebumen Waspadai Kerawanan Pilkada

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Adanya pandemi Corona berdampak pada meningkatnya kerawanan  pelaksanaan Pilkada 2020. Dari hasil penelitian Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP), Bawaslu menyebutkan tingkat kerawanan Pilkada 2020 meningkat disebabkan mewabahnya infeksi Covid-19.

    Adanya Pandemi Corona, juga membuat Penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda. KPU memutuskan menunda tahapan pada 23 Maret 2020, kemudian dilanjutkan kembali dengan mententukan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

    Dengan begitu, pengawas juga langsung mengawasi proses pengaktifan tahapan Pilkada dan pengaktifan lembaga penyelenggara adhoc PPK dan PPS pada 15 Juni 2020. Tahapan yang langsung dilanjutkan KPU Kabupaten Kebumen adalah Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih). Pengawasan tahapan Mutarlih sekarang sedang persiapan seperti pemetaan TPS, penyusunan daftar pemilih dan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh KPU kabupaten Kebumen. Kemudian mulai 15 Juli mendatang dimulailah pengawasan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih.

    "Seiring dimulainya kembali pengawasan tahapan pilkada, update IKP dimasa pandemi sangat penting untuk memaksimalkan langkah pencegahan potensi pelanggaran pemilihan. Demikian juga tugas semua stakeholder masyarakat agar bersama mengantisipasi secara partisipatif terjadinya kerawanan pemilihan yang telah dipetakan,” tutur Anggota Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kebumen Badruzzaman saat saat Konferensi Pers, Selasa (30/6)

    Disampaikan pula, pada pemutakhiran IKP Pilkada 2020 per Juni 2020, secara nasional terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah. “Termasuk Kabupaten Kebumen ada di dalamnya dengan skor 39,83,” ungkapnya.

    Atas hasil update pemutakhiran IKP dampak Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, lanjutnya, Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada Pilkada 2020.

    Ini meliputi memastikan penyelenggara, pemilih serta stakeholder yang terlibat dalam proses, untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih di kabupaten Kebumen. Selain itu koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Kebumen.

    Rekomendasi juga untuk memastikan dukungan anggaran penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan. Menjaga kemandirian aparatur pemerintah daerah dari penyalahgunaan wewenang/program pemerintah dan anggaran penanggulangan Covid-19. “Selain itu yakni menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan mengantisipasi kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

    Badruzzaman menembahkan, pemutakhiran IKP Pilkada 2020 tersebut merupakan pemutakhiran yang pertama dari tiga pemutakhiran yang direncanakan. Pemutakhiran kedua akan diluncurkan pada September 2020 mendatang dengan menitikutamakan konteks kontestasi. “Sedangkan pemutakhiran terakhir akan dilakukan pada November 2020 yang lebih menyorot konteks partisipasi,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top