• Berita Terkini

    Kamis, 16 Juli 2020

    Awasi Coklit, Bawaslu Purworejo Buka 511 Posko Aduan

    PURWOREJO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo membuka 511 posko aduan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih. Tahap pengawasan coklit berlangsug pada 15 Juli–13 Agustus 2020.

    Di Kabupaten Purworejo posko aduan tersebar di 494 kelurahan/desa, 16 Sekretariat Panwaslu kecamatan, dan 1 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo. Masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pengawas yang tersebar diberbagai posko yang tersedia.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn, mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2020 proses coklit dilakukan dengan mendatangi rumah warga. “Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) satu persatu mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit,” katanya, Kamis(16/7/2020).

    Lebih lanjut Kholiq mengatakan, pengawasan coklit dilakukan di masa pandemi dilakukan dengan menerapkan sistem protokol kesehatan. Mekanisme dilapangan dilakukan sama dengan proses pengawasan verfak kemarin, pengawas dibekali dengan alat pelindung diri (APD). “Bawaslu memberikan fasilitas APD yang di pakai oleh pengawas,” katanya.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Anik Ratnawati, SPd mengatakan masyarakat diminta untuk melakukkan pengawasan partisipatif terkait kegiatan coklit ini.

    “Masyarakat dapat menyampaikan aduan pelanggaran melalui posko yang sudah tersedia di tingkat desa/kelurahan, panwaslu kecamatan, atau ke Bawaslu Purworejo,” kata Anik.(ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top