• Berita Terkini

    Rabu, 29 Juli 2020

    Arif Kembali Sayangkan "Pembela Kotak Kosong"

    KEBUMEN (kebumenekspres,com)- Wacana calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Kebumen 2020, sepertinya menyita perhatian publik saat ini. Sejumlah pihak, baik pro dan kontra, berlomba-lomba angkat suara.

    Pemerhati Kebijakan dan Politik Kebumen, Arif Yuswandono, kembali menegaskan, hingga saat ini "kotak kosong" masih sebatas wacana alias kemungkinan. Mengingat, hingga saat ini belum ada satupun pasangan yang sudah ditetapkan sebabagai calon bupati atau calon wakil bupati karena Pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati baru tanggal 4-6 September, atau masih lebih dari sebulan.

    Itu artinya, masih ada peluang munculnya paslon lain. "Sampai hari ini, KPUD Kebumen belum menetapkan paslon yang akana berlaga di Pilkada 2020, baru ada bakal paslon yang dijagokan parpol atau gabungan parpol. Jadi, H Arif Sugiyanto, SH dan Ristawati Purwaningsih bukan atau belum paslon, masih bakal paslon," ujar Arif  (29/7/2020).

    Seperti diberitakan, Arif Sugiyanto- Ristawati Purwaningsih sejauh ini dinilai paling siap maju dalam Pilkada Kebumen 2020. Tak kurang dari 6 partai politik telah memberikan dukungan secara resmi bahkan sebagian sudah menggelar deklarasi. Seperti PDI Perjuangan, Golkar, PPP, NasDem, PKB Demokrat dan PAN. Dengan fakta itu, sejumlah pihak meyakini pasangan  Arif Sugiyanto- Ristawati bakal tak punya lawan dalam Pilkada Kebumen 2020. Kalaupun ada, mereka akan melawan kotak kosong.

    Nah, hitung-hitungan Arif-Rista lawan kotak kosong itulah yang kemudian menjadi polemik. Sebagian tidak mempermasalahkan sebagian lain menyuarakan agar memilih kotak kosong.

    Arif Yuswandono menyampaikan, sah-sah saja berpendapat. Namun demikian, ia mengaku heran dengan pihak yang menyuarakan untuk memilih kotak kosong. Bahkan, Arif menuding, adanya seruan memilih kotak kosong ini hanya sekedar pelampiasan rasa frustasi akibat gagal mengusung calon lain menghadapi Arif Sugiyanto-Ristawati.

    "Mereka ini seperti pihak yang menyerah kalah sebelum bertanding. Masih ada waktu untuk mendapatkan rekom (bagi calon lain). Apalagi PKK (pembela kotak kosong) ini hanya berkoar-koar di media sosial," ketus Arif.

    Arif menegaskan, keberadaan paslon tunggal dalam Pilkada adalah sah dan konstitusional, dilindungi undang-undang. "Jadi tidak ada yang salah dan tidak perlu diributkan. Jika ada yang tidak setuju, silakan melakukan upaya konstitusional dengan merubah undang-undang pemilu. Itu cara yang efektif dan elegan, tidak dengan ribut dan berpolemik di media," ujarnya.

    Jadi, bila nantinya Arif Sugiyanto-Ristawati bisa meraih dukungan atau rekomendasi seluruh parpol, itu bukan kesalahan apalagi kecurangan. "Justru itu adalah prestasi dan buah kerja keras. Justru mereka yang mencela dan beropini miring adalah para pecundang yang gagal mengusung jagoannya untuk mendapatkan rekomendasi," imbuh Arif. 

    Fakta menunjukkan, ujar Arif, sejumlah Pilkada yang kemudian "dimenangkan kotak kosong" berakhir tak bagus bagi daerah bersangkutan. Sebut saja Kota Makassar, Sulawesi Selatan.  Pada Pilkada 2018, pasangan Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) harus mengakui keunggulan kotak kosong. Pasangan Appi-Cicu hanya memperoleh 46,55 persen, kalah dengan kotak kosong yang mendapat 53,45 persen suara.

     "Akhirnya apa yang terjadi Makassar dipimpin oleh pelaksana harian dan penjabat walikota. Tidak punya visi dan tanpa arah yang jelas. Bahkan baru dua tahun, sudah terjadi tiga kali pergantian walikota.

     "Apakah masyarakat Kebumen mau daerahnya diacak-acak oleh penjabat yang mengisi kursi kepemimpinan. Mau jadi apa nantinya daerah yang sudah termiskin di Jawa Tengah ini.  Tentu masih mending dipimpin oleh paslon yang serius berlaga, berjuang, memiliki visi misi jelas, meski mereka paslon tunggal," pungkas Arif.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top