• Berita Terkini

    Kamis, 25 Juni 2020

    Warga Selokerto Minta Tower Dibongkar

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) atau tower salah satu provider seluler di RT 03/03 Desa Selokerto, Kecamatan Sempor menuai protes dari warga. Warga menilai, tower di tengah pemukiman padat penduduk tersebut membahayakan karena sudah usang termakan usia. Warga khawatir, sewaktu-waktu tower bakal roboh.

    Gatot Teguh Prihandoko (46) warga RT 03 RW 03 Desa Selokerto Kecamatan Sempor mengatakan keberadaan tower milik Indosat itu dinilai membahayakan. Tower yang telah berdiri selama 15 tahun dan memiliki ketinggian sekitar 70 meter itu dinilai tidak memberi manfaat bagi warga setempat.

    "Kami khawatir kalau tower itu roboh dan menimpa rumah penduduk, ini kan bisa fatal. Apa sih yang kita terima, justru dampak yang ditimbulkan dengan adanya tower kita selalu merasakan," ketusnya, (25/6/2020).

    Selama ini, masih kata Gatot, warga merasa tidak nyaman dan selalu dihantui ketakutan saat memasuki musim penghujan. Terlebih saat hujan disertai angin. Belum lagi, warga juga khawatir dampak radiasi dari tower ini.

    "Rumah penduduk terdekat hanya berjarak dua meter. Tower sering goyang dan mengeluarkan suara berisik kalau ada angin kencang. Makin seram kalau ada petir," ujarnya.

    Khusus soal petir, mereka khawatir akan memicu kebakaran serta mengakibatkan alat elektronik milik warga rusak. "Jika ada petir suaranya serasa masuk kedalam rumah. Pernah TV saya rusak tapi mau lapor ke siapa juga bingung,” terangnya.

    Dengan rentetan alasan tersebut, warga dengan tegas menolak keberadaan tower. Warga, sebenarnya sudah pernahy melayangkan surat keberatan dan penolakan atas keberadaan tower tersebut. Surat penolakan itu ditujukan kepada Kepala Desa dan Dinas terkait.

    Dalam surat yang ditandatangani sebanyak 29 warga dan diketahui Kepala Desa Selokerto, terdapat enam alasan menjadi dasar penolakan. Salah satunya perpanjangan izin tower tanpa sepengetahuan warga. Dalam surat itu ada poin yang meminta agar tower untuk dibongkar. Bahkan tertulis, apabila surat keberatan tidak diindahkan, maka warga terdampak akan melakukan aksi unjuk rasa.  "Kami atas nama warga terdampak menara BST/Tower meminta kepada provider selaku pengelola tower untuk membongkarnya, " ujar Purwanto.

    Sementara, Ketua RT 03 RW 3 Desa Selokerto Kecamatan Sempor Bambang Suhartoyo, mengatakan perjalanan panjang penolakan warga yang berada di radius 70 meter memuncak pada akhir 2019 seiring perpanjangan izin tower lantaran belum adanya sosialisasi.

    "Waktu itu didirikan sekitar tahun 2004 atau 2005 pihak provider kontrak hanya 5 tahun. Bergulirnya waktu perpanjang kontrak 10 tahun tanpa asas musyawarah dulu. Kami merasa kecolongan,” katanya.

    Terpisah, Kabid Izin Non Usaha DPMPTSP Kebumen, Karyanto menyampaikan, sejauh ini proses perijinan milik salah satu provider yang menuai protes dari warga Selokerto tidak menemui masalah."Dari aspek ijin itu sudah berijin. Kalau IMB dari awal sudah mengajukan dan tidak ada masalah selama tidak ada perubahan bangunan itu tidak menjadi permasalahan bagi kami,” katanya.

    Secara aturan, kata Karyanto, pihaknya tidak dapat begitu saja mencabut izin pendirian tower. Hanya saja ketika ada warga yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke provider. "Jadi ada penambahan syarat yaitu asuransi bagi siapa yang terdampak. Kalau ada gangguan harus ada pembuktian misal ada radiasi bisa dibuktikan juga,” tambah Karyanto.

    Sementara itu, Kepala Desa Selokerto Kecamatan Sempor, Paino, mengatakan sejauh ini pihak desa telah menerima aspirasi masyarakat RT 3 RW 3 yang meninginkan pembongkaran Tower BTS milik Indosat. Dikatakannya warga menolak perpanjangan tower dan meminta tower tersebut dibongar dinilai membahayakan.

    "Warga melaporkan kepada kami untuk meminta dihadirkan pihak tower untuk datang, kami sudah mengajukan ke dinas terkait untuk menjembatani musyawarah dari pihak tower (Indosat) kepada warga dan desa," katanya ditemui Ekspres, Rabu (24/6)

    Lebih jauh, Paino menjelaskan, pada tanggal 16 Juni 2020 lalu pihak Provider tower Indosat bersama dinas terkait dan pemerintah desa serta perwakilan warga RT 3 RW 3 Desa Selokerto telah bertemu dan bermusyawarah terait permasalahan tersebut. Namun dikatakannya hasil pertemuan yang digelar di kantor desa setempat belum ada titik temu.

    "Pertengahan bulan kemarin sudah ada musyawarah, dihadiri dari dinas dan indosat, namun belum ada titik temu, bahkan warga tetap meminta pembongkaran tower tersebut," katanya.
    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Indosat terkait permasalahan tower di Desa Selokerto Kecamatan Sempor. (Fur)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top