• Berita Terkini

    Rabu, 24 Juni 2020

    Taufiq R Abdullah: UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Mendesak

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Di Indonesia kasus bocornya data pribadi ternyata kerap kali terjadi.  Sebelumnya diduga jika kebocoran jutaan data tersebut akibat pengguna marketplace Tokopedia. Namun belakangan muncul dugaan kebocoran data pasien Covid-19 yang diambil oleh peretas dan dijual di forum online.

    Padahal kerahasiaan data pribadi merupakan hal yang mutlak. Terlebih bagi data-data pribadi yang dapat dijualbelikan atau disalahgunakan. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum, agar data-data pribadi  tersebut tidak disalahgunakan.

    Anggota Komisi I DPR Taufiq R Abdullah menegaskan kerahasiaan data pribadi merupakan sesuatu yang mutlak. Terutama data yang memungkinkan untuk diperjualbelikan. Seperti data soal tanggal lahir dan nama orang tua (ibu kandung) yang biasanya dijadikan sebagai kunci untuk membuka data di perbankan.

    "Memang selama ini sudah terlanjur data masyarakat dishare ke pihak lain, dan beberapa lembaga bisnis. Karena itu, menjadi tugas negara,  untuk mengidentifikasi lembaga-lembaga  yang selama ini memiliki data-data pribadi warga negara itu. Ini agar tidak diperjualbelikan atau digunakan tidak semestinya. Dalam hal ini diperlukan kerjasama antar beberapa lembaga negara. Misalnya Bank Indonesia, Kominfo, BIN, BSSN, dan Polri" katanya, Rabu (24/6/2020).

    Anggota DPR RI dari Dapil VII Jawa Tengah meliputi Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara tersebut juga mengatakan lembaga-lembaga yang menyimpan data pribadi masyarakat harus melaporkan kepada negara. Sehingga nanti manajemen data ini benar-benar bisa diatur sebaik mungkin. “Dengan begitu nanti akan ketahuan ketika ada orang atau lembaga yang mengkomersilkan data itu akan dengan gampang kita tangani,” paparnya.

    Politikus PKB ini menegaskan, melihat berbagai kasus kebocoran data pribadi belakangan ini, maka keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai mendesak. ”Perintah atas perlindungan data ini belum ada payung hukumnya. Belum jelas mandatnya diberikan kepada siapa, dengan pola seperti apa, tata aturannya seperti apa. Ini yang memang harus diatur melalui undang-undang,” tuturnya.

    Taufiq mengatakan, Undang-Undang tersebut nantinya bisa menjadi pelindung terhadap banyak hal. Mulai dari perlindungan aset, kekayaan, bahkan nyawa masyarakat. “Dampaknya jauh banget karena semua transaksi melalui data, dan yang bisa membuka proses transaksi itu kan data,” paparnya.

    Karena itu, Taufiq berharap DPR periode 2019-2024 dapat menyelesaikan pembahasan RUU PDP. Sehingga ke depan masyrakat bisa terlindungi, karena ada jaminan dan kepastian hukum serta keamanan.
    ”Dengan demikian semua orang yang berbisnis lalu membutuhkan data itu, menjadi jelas alamat mintanya kepada siapa. Empat lembaga ini, Kominfo, BIN, BSSN, dan Kepolisian, bisa melakukan kolaborasi untuk mengkaji ulang, mengidentifikasi lembaga atau badan yang selama ini sudah melakukan registrasi data-data pribadi,” katanya.

    Karena itu, Komisi I DPR RI telah mengagendakan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai stakeholder. Ini termasuk dengan melibatkan para pakar untuk memberikan masukan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “RUU ini inisiatif pemerintah dan kita akan menggelar RDP dan RDPU dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, OJK, BI, pakar termasuk Dewan Pers, NGO, YLKI, dan lainnya untuk membahas ini,” katanya.

    Dikatakan Taufiq, Fraksi PKB akan bekerja keras untuk meyusun DIM sebaik mungkin. Sehingga Undang-undang ini nantinya akan berusia panjang. “Penyusunan Undang-uandang  itu kita harus berfikir lifetime-nya. Kalau ingin Undang-undang itu panjang maka kita harus multiprespektif, harus komprehensif. Berbagai sisi kita perhitungkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga menyampaikan di era digital seperti sekarang, perlindungan data pribadi menjadi isu yang perlu dipikirkan. Karena itu, pihaknya berharap RUU PDP bisa diselesaikan. ”Data menyangkut semua kehidupan bangsa, masyarakat, dan negara. Implikasi yang muncul saat ini mempertegas bahwa kita harus menyelesaikan payung hukum data,” ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (22/6).

    RUU tersebut, kata Plate, menggunakan konvensi General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa sebagai acuan. Di dalamnya, terdapat 72 pasal yang berisi perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan terhadap individu, tapi juga kedaulatan data negara. ”Tugasnya pemerintah untuk mengawasi dan menjaga data masyarakat. Jika masyarakat tidak percaya kepada pemerintah, bagaimana masyarakat berani menyerahkan datanya ke pihak berbasis profit,” ujarnya. (by/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top