KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Berhati-hatilah menggunakan media sosial. Salah-salah, bui yang didapat. Salah satunya, DN (20) pria warga Kecamatan Adimulyo ini. Ia harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga telah menyebarkan gambar (foto) syur milik mantan kekasihnya melalui Medsos.
Tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen karena gambar pribadinya beredar luas di Medsos.
Tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen karena gambar pribadinya beredar luas di Medsos.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan tersangka ditangkap pada hari Senin (15/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB rumah orang tua tersangka. Terungkap kemudian, tersangka nekat membagikan foto pribadi korban karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang.
Tersangka lantas membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut. Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.
Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya. Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantara handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Polres Kebumen juga telah menetapkan tersangka Ketua Ormas DPP Nusantara, Sujud Sugiarto karena pelanggaran UU ITE. Sujud disangkakan menyebar berita bohong (hoaxs). Ia ditahan Rabu (17/6). (win/cah)
Tersangka lantas membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun Medsos tersebut. Di akun itu, tersangka memberikan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.
Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya. Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti diantara handphone android milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Polres Kebumen juga telah menetapkan tersangka Ketua Ormas DPP Nusantara, Sujud Sugiarto karena pelanggaran UU ITE. Sujud disangkakan menyebar berita bohong (hoaxs). Ia ditahan Rabu (17/6). (win/cah)
Berita Terbaru :
- Genjot Program Speling, Taj Yasin Ingin Jateng Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
- Ahmad Luthfi Minta ASN agar Lebih Kreatif dan Inovatif dalam Bekerja
- Ahmad Luthfi Tegaskan Jangan Potong Bantuan Perbaikan RTLH, Mahasiswa Diminta Ikut Awasi
- Wagub Jateng Dorong Penguatan Ekosistem Halal dari Hulu
- Tatag, Anak Muda di Kebumen Sukses karena Bertani
- Tertib Berlalu Lintas, Pengunjung Pasar Tumenggungan Dapat Hadiah
- Pengguna Sepeda Motor dan Anak Muda Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas