• Berita Terkini

    Senin, 01 Juni 2020

    Polres Kebumen Buru Pemilik Knalpot "Brong"

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen, melalui Satlantas, menyita puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot non standar pabrik. Puluhan sepeda motor itu disita dari sejumlah lokasi dalam razia selama empat hari, akhir pekan kemarin.

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan, sepeda motor dengan knalpot non standar pabrik (brong) ini disita dari sejumlah pelaku balap liar.


    Patroli dan penindakan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu, melainkan secara Hunting Sistem, yaitu saat Anggota melaksanakan patroli dan mendapati pengendara menggunakan knalpot non standar pabrik, pada saat itu juga dilakukan penindakan.

    "Selama empat hari mulai dari tanggal 25-29 Mei 2020 sudah 74  motor kami jaring. Puluhan motor itu menggunakan knalpot non standar pabrik, ini merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising," kata Kapolres Kebumen.

    "Selain itu di masa-masa seperti ini saat Dunia sedang mengalami musibah Pandemi Covid-19 seharusnya kita juga jangan menambah kegaduhan dengan menggunakan motor yang knalpotnya bising," tegas Kapolres.

    Tindakan polisi selain ditilang juga disuruh mengganti dengan knalpot standar lagi.

    Kapolres berharapa kepada masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan agar tidak lagi menggunakan knalpot non standar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat.

    Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain mengatakan akan terus melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan standar pabrik. "Kami Satlantas Polres Kebumen akan terus melakukan razia Hunting Sistem terhadap para pengguna motor yang tidak sesuai standar pabrik," Ujar AKP Rikha Zulkarnain.

    "Penggunaan knalpot racing / non pabrikan hanya boleh digunakan di arena / sirkuit balap saja, tidak diperuntukan untuk berkendara harian," imbuhnya.
    Kegiatan balap liar ini sangat membahayakan keselamatan orang lain karena digelar di tempat umum. Selanjutnya dari hasil pendataan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, motor-motor yang digunakan untuk balap liar adalah motor bodong yang tidak dilengkapi surat-surat.

    Para pelanggar dikenakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 tentang lalu lintas, dengan ancaman dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (win/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top