• Berita Terkini

    Minggu, 28 Juni 2020

    PMII Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian Pamekasan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kebumen ikut mengecam aksi tindakan represif personil Polres Pamekasan. Ini terkait aksi tolak penolakan tambang yang dilaksanakan oleh para Kader PMII di Pamekasan Madura. Tindakan represif tersebut tentunya membuat sakit hati seluruh Kader PMII.

    Ketua PC PMII Kebumen Imam Nur Hidayat menegaskan sebagai sesama kader pergerakan, rasa sakit yang dialami para Kader PMII di Pamekasan Madura tentunya ikut pula dirasakan oleh semua Keluarga Besar PMII Kebumen. Ini akibat dari tindakan represif pihak aparat. “Tindakan represif yang dilakukan personil Polres Pamekasan tersebut tidak dibenarkan,” tutur Imam, di Sekretariat PC PMII, Kamis (26/6/2020).

    Imam menegaskan, menyampaikan pendapat tentunya merupakan hak fundamental yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Aksi yang dilaksanakan oleh para Aktifis PMII di Pamekasan merupakan bentuk menyampaikan pendapat terkait penolakan tambang. “Kami PMII Kebumen tentunya sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh institusi Polri, terkhusus Polres Pamekasan,” tambah Imam yang juga akademisi IAINU Kebumen ini.

    Imam menegaskan, seharusnya, aparat kepolisian bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Ini meliputi mengayomi dan memberikan rasa aman serta nyaman dalam menyampaikan pendapat. Namun, justru melakukan tindakan represif terhadap aksi PMII Pamekasan.

    “Seharusnya aparat kepolisian bisa melakukan tugasnya sebagai pelindung dari masyarakat, bukan melakukan tindakan represif. Dalam penanganan aksi massa setidaknya ada empat peraturan yang wajib dijadikan panduan polisi antara lain Perkap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan, Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, atau jangan-jangan saat aksi tersebut tidak memakai Perkap,” ujarnya.

    Dari informasi yang berhasil dihimpun dalam insiden tersebut setidaknya terdapat tiga orang Kader PMII Pamekasan Madura yang harus dilarikan ke Rumah Sakit. Ini setelah mengalami luka di bagian kepala saat melakukan aksi penolakan tambang atau galian C ilegal.

    Imam meminta dengan tegas kepada Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan represif yang dilakukan oknum personil Polres Pamekasan tersebut. Ini agar tidak mencederai Perkap Kepolisian dalam proses penyampaian pendapat dimuka umum. “Kami meminta Kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tegasnya.
    Imam menambahkan, perlu diketahui aksi tolak tambang tersebut murni berangkat dari kegelisahan dan aspirasi masyarakat daerah pertambangan. PMII Pamekasan menilai Polres Pamekasan tidak tegas dalam penindakan soal tambang ilegal di Pamekasan. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top